TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) hanya digunakan untuk pelayanan umum. Hal itu disampaikan Arifin dalam apel penandatanganan surat pernyataan penggunaan KDO di Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
"KDO yang dimiliki oleh Satpol PP sudah barang tentu digunakan untuk pelaksanaan penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tramtibum dan penyelenggaraan Satlinmas," kata Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, 27 Juli 2023.
Arifin mengatakan, KDO merupakan kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana minimal Satuan Polisi Pamong Praja di antaranya Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang diperjuangkan melalui proses yang panjang dari mulai perencanaan, pembahasan anggaran di DPRD sampai dengan proses pengadaan barang atau jasa.
Oleh karena itu Arifin meminta, agar semua jajaran Satpol PP yang telah diberikan KDO berupa mobil dan sepeda motor dapat mencatat dan mempertanggungjawabkan kendaraaannya.
"Semua kendaraan telah tercatat secara administrasi dalam KIB B dan aplikasi SIERRA yang dikelola oleh BPAD. Konsekuensi dari pencatatan tersebut, semua pergerakan atau perpindahan KDO harus tercatat dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya," ucapnya.
Sebab, KDO yang diberikan mulai dari pengadaan, BBM, perawatan hingga pajak dibiayai oleh APBD DKI Jakarta.
Meski demikian, Arifin tidak menjelaskan berapa jumlah KDO yang digunakan.
Namun menurutnya, pemegang KDO dapat mengembalikan kendaraan tersebut paling lambat 7 hari kerja jika berpindah tempat tugas atau telah berakhirnya masa tugas di Satpol PP DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Pesta Miras dan Viral, 4 Anggota Satpol PP Bogor Menunggu Sanksi