TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya menemukan dugaan pidana dalam penggunaan dana hibah Rp15 miliar dari Pemerintah Kota Depok ke Bawaslu Kota Depok untuk Pilkada 2020. Kejaksaan memutuskan membentuk tim khusus.
Arief mengklaim tim penyelidik Kejaksaan Negeri Depok telah menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. "Selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut," kata Arief, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia menjelaskan tugas tim khusus jaksa penyidik adalah mengumpulkan barang-barang bukti, alat bukti, dan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta soal penyalahgunaan dana hibah ini. "Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan," kata Arief.
Arief mengajak masyarakat untuk tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini. "Semua pihak diimbau untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan," kata Arief.
Hingga berita ini diturunkan Kejari Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. "Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," ucap Arief.
Pilihan Editor: Bawaslu Tegur Relawan Kaesang di Depok, Ini Alasannya