TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Tangerang menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap S, 40 tahun, sekuriti Kompleks Mahkota Mas Ruko, Cikokol, Tangerang.
Para pelaku pengeroyokan itu adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30). "Mereka ditangkap sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan," ujar Kapolsek Tangerang AKP Suyatno pada Senin, 31 Juli 2023.
S, menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang pada Sabtu 29 Juli 2023. Menurut Suyatno, S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah mabuk-mabukan minum miras di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku tidak terima ditegur. Mereka mengeroyok dan memukul korban dengan konblok.
S melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. " Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit," kata Suyatno.
Tim Reskrim Polsek Tangerang yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku.
Setelah mengetahui identitas para pelaku pengeroyokan tersebut Tim Reskrim langsung bergerak cepat menangkap keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.
"Keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan konblok hingga korban mengalami luka," kata Suyatno.
Ke empat pelaku pengeroyokan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Barang bukti 2 pecahan konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," kata Kapolsek.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Pemuda Asal Cipulir Jadi Korban Pengeroyokan Teman di Grup WhatsApp