ICJR: Seharusnya Jokowi Sendiri yang Mengadukan Rocky Gerung
Menurutnya, penjelasan poin f Pasal 27 ayat (3) SKB UU ITE telah menekankan bahwa korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Ini juga sejalan dengan Komentar umum ICCPR Nomor 34 Paragraf 38, bahwa semua tokoh publik termasuk mereka yang menjabat posisi politik tertinggi seperti kepala negara dan pemerintah, merupakan subjek dari kritik.
“Oleh karenanya, kritik terhadap pejabat negara maupun lembaga negara tidak boleh dilarang. Apabila Joko Widodo sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya menjalankan fungsi jabatan, merasa ucapan Rocky Gerung merupakan penghinaan maka seharusnya Joko Widodo sendiri lah yang mengadukan Rocky Gerung,” tuturnya.
Poin ke-4 soal pasal 14 dan 15 UU Peraturan Pidana mengenai berita bohong merupakan pasal yang bermasalah dalam rumusan dan implementasinya. Pasal menurutnya merupakan pasal yang diadopsi dari masa pendudukan kolonial Hindia-Belanda dan kembali masuk dalam UU Peraturan Pidana dikarenakan kondisi Indonesia yang baru saja merdeka.
“Urgensi pasal ini awalnya adalah untuk mencegah penyebaran berita bohong di tengah masyarakat yang belum stabil karena baru saja merdeka,” ucapnya.
Namun menurutnya, pasal ini semakin marak digunakan bersamaan dengan UU ITE dengan rumusan yang bermasalah karena tidak adanya perbedaan antara hoax, misinformasi, dan disinformasi serta definisi dari keonaran yang tidak jelas. "Sayangnya, pasal berita bohong ini malah dimasukkan dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) sehingga menimbulkan duplikasi pasal," kata Johanna.
Berdasarkan poin-poin tersebut, ICJR mendorong menyampaikan 4 poin, yakni.
1. Aparat Penegak Hukum menolak laporan terhadap Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsur pasal ujaran kebencian.
2. Kominfo dan Komisi I DPR melakukan revisi atas pasal ujaran kebencian dalam revisi kedua UU ITE dengan mencabut pasal 28 ayat (2) UU ITE. Apabila, pasal ini akan tetap diatur maka harus dikembalikan pada hakikat pengaturan pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR tentang batasan ujaran kebencian.
3. Kominfo dan Komisi I DPR mencabut pasal berita bohong dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) untuk menghindari adanya pasal pemidanaan yang sama di dalam dua peraturan perundangan yang berbeda.
4. Pejabat negara dan masyarakat untuk menerapkan prinsip HAM di negara demokratis dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi dan hanya dapat dibatasi dalam batasan yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Terima 2 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung dan Refly Harun