TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Kominfo dan DPR
untuk merevisi pasal ujaran kebencian yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Peneliti ICJR, Johanna Poerba mengatakan pasal yang dilayangkan oleh pelapor itu tidak tepat.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sekretaris Jenderal PDIP juga menyinggung ucapannya disisipi makian sebagai bentuk penghinaan bukan kritik.
Kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky dengan tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat,” kata Johanna dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Johanna mengatakan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur pemidanaan terhadap penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Akan tetapi, pasal tersebut seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur larangan hasutan yang menganjurkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
“Sehingga jelas bahwa objek dari pasal ini bukanlah individu atau orang perorangan melainkan kelompok SARA,” tuturnya.
Dia menilai penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, saat ini melindungi individu yang bertentangan dengan batasan yang dimuat dalam Pasal 20 ICCPR. “Sehingga praktik ini harus dihentikan,” ucapnya.
Johanna mengatakan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap kasus-kasus individual dan pejabat seperti ini muncul di publik seiring dengan sulitnya memenuhi batasan yang berhasil dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang salah satunya menyertakan syarat bahwa aduan harus datang langsung dari objek yang dihina.
Namun, kata Johanna perbuatan yang dilakukan Rocky Gerung oleh berbagai pihak dapat dianggap sebagai penghinaan sesuai Pasal 27 ayat (3).
“Perlu ditekankan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak untuk melindungi pejabat dari kritik warga di negara demokratis,” tuturnya.
Selanjutnya Jokowi yang harus mengadukan Rocky Gerung...