Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rocky Gerung Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Peneliti ICJR Dorong Kominfo dan DPR Revisi UU ITE

image-gnews
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Kominfo dan DPR
untuk merevisi pasal ujaran kebencian yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Peneliti ICJR, Johanna Poerba mengatakan pasal yang dilayangkan oleh pelapor itu tidak tepat.

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sekretaris Jenderal PDIP juga menyinggung ucapannya disisipi makian sebagai bentuk penghinaan bukan kritik.

Kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky dengan tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.  

“Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat,” kata Johanna dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Johanna mengatakan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur pemidanaan terhadap penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Akan tetapi, pasal tersebut seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur larangan hasutan yang menganjurkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. 

“Sehingga jelas bahwa objek dari pasal ini bukanlah individu atau orang perorangan melainkan kelompok SARA,” tuturnya.

Dia menilai penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, saat ini melindungi individu yang bertentangan dengan batasan yang dimuat dalam Pasal 20 ICCPR. “Sehingga praktik ini harus dihentikan,” ucapnya.

Johanna mengatakan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap kasus-kasus individual dan pejabat seperti ini muncul di publik seiring dengan sulitnya memenuhi batasan yang berhasil dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang salah satunya menyertakan syarat bahwa aduan harus datang langsung dari objek yang dihina.

Namun, kata Johanna perbuatan yang dilakukan Rocky Gerung oleh berbagai pihak dapat dianggap sebagai penghinaan sesuai Pasal 27 ayat (3).

“Perlu ditekankan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak untuk melindungi pejabat dari kritik warga di negara demokratis,” tuturnya.

Selanjutnya Jokowi yang harus mengadukan Rocky Gerung...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

1 menit lalu

Kampanye hari keempat capres nomor  urut satu Anies Baswedan mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

Anies menyebut akan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK.


Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

1 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid meminta Agus Rahardjo mengungkap bukti atas tudingan Presiden intervensi KPK


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

2 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Dugaan Presiden Intervensi KPK, Mahfud Md Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi

2 jam lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
Dugaan Presiden Intervensi KPK, Mahfud Md Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi

Mahfud Md., mengatakan lembaga penegak hukum termasuk KPK tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Meski demikian, Mahfud menyebut kebenaran pernyataan itu hanya diketahui oleh Agus.


Kursi kayu di depan Pos Semografi

2 jam lalu

Kursi kayu di depan Pos Semografi

Anak-anak di Kampung Semografi Kabupaten Keerom, menikmati akses internet di Pos Pengamanan Perbatasan TNI


Agus Rahardjo Bilang Presiden Intervensi KPK, Mahfud Md Sebut Ada Parpol dan Pejabat juga Lakukan Lobi-lobi

2 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Agus Rahardjo Bilang Presiden Intervensi KPK, Mahfud Md Sebut Ada Parpol dan Pejabat juga Lakukan Lobi-lobi

Mahfud Md., mengatakan intervensi ke KPK bukan hanya dari presiden kalau memang fenomena itu terjadi. Sejauh yang ia dengar, Mahfud menyebut ada partai politik dan pejabat yang melakukan lobi-lobi


Istana Tegaskan Presiden Jokowi Terus Dorong Penguatan KPK

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Istana Tegaskan Presiden Jokowi Terus Dorong Penguatan KPK

Ari Dwipayana menyebut semua pihak termasuk Presiden Jokowi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsinya dengan baik.


Istana Sebut Hubungan Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Anggota Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan Setya Novanto kepada Menteri PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Maret 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Istana Sebut Hubungan Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada masalah di antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati.


Gibran Rakabuming Lantik Sekretaris Daerah Baru Kota Solo, Budi Murtono Gantikan Ahyani

4 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono di Balai Kota Solo, Jumat, 1 Desember 2023. Budi Murtono menggantikan penjabat Sekda sebelumnya, Ahyani yang telah purnatugas.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Rakabuming Lantik Sekretaris Daerah Baru Kota Solo, Budi Murtono Gantikan Ahyani

Gibran Rakabuming mengganti Sekda Kota Solo.


Ganjar Pranowo Beri Skor 5 soal Penegakan Hukum di Era Jokowi: Kalau Ada yang Lebih Silakan

4 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Beri Skor 5 soal Penegakan Hukum di Era Jokowi: Kalau Ada yang Lebih Silakan

Ganjar Pranowo menyatakan skor 5 dalam hal penegakan hukum di era Jokowi yang dia berikan berdasarkan fakta obyektif.