TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang dilayangkan kepada pengamat politik, Rocky Gerung; dan pakar tata negara, Refly Harun.
“Betul laporan pertama sekitar pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seorang yang mengaku relawan Bapak Jokowi didampingi 3 saksi melaporkan tindak pidana dengan membawa bukti terkait, kata Ade dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan itu teregistrasi pertama pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua dilayangkan atas nama Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan atas 2 laporan itu. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi serta koordinasi efektif dengan para ahli,” ucapnya.
Laporan kedua dilayangkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ade mengatakan Ferdinand didampingi oleh tiga orang saksi lain saat membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan ini buntut rekaman video viral yang memperlihatkan Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Joko Widodo. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Rocky juga melontarkan kata kasar.
“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung.
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu baj****n yang to*** Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” lanjut Rocky dalam video tersebut.
Video Rocky Gerung ini juga ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.
Pilihan Editor: Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Karena Tak Diizinkan Ibadah Umrah