TEMPO.CO, Jakarta - Pakar politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini pelapornya adalah organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem. Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong karena menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bersama rombongannya.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengklaim pengurus Repdem di daerah juga melaporkan Rocky Gerung ke polisi. “Secara serentak Rabu, 2 Agustus membuat laporan polisi di semua tingkatan wilayah baik Polda maupun Polres,”ucap dia.
Fahmi mengatakan laporan polisi itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga kini total laporan di Polda Metro Jaya yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung ada tiga. Dalam kasus ini, Repdem hanya melaporkan Rocky Gerung, tidak termasuk Refly Harun
Profil Repdem
Repdem adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Organisasi ini menjadi wadah bagi kader muda partai untuk menyalurkan aspirasi dan intelektualitas mereka.
Repdem dideklarasikan oleh 52 aktivis dalam cita-cita membangun dan membesarkan PDIP untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat pada 2004. Salah satu pendirinya adalah Budiman Sudjatmiko.
Saat ini ketua umum DPN Repdem adalah Wanto Sugito untuk periode 2019-2024.
Saat ini pengurus Repdem Provinsi (DPD) ada di 23 provinsi yg definitif. “Tingkat Cabang (DPC) lebih dari 100,” kata Fahmi kepada Tempo.
Pilihan Editor: DPP PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Fitnah dan Hoaks