TEMPO.CO, Bogor - Inosensia Antonia Tarigas, ibunda dari Ignatius Dwi Frisco alias Bripda IDF yang tewas dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, meminta penyidik membuat gelaran rekonstruksi terbuka dan tidak ada yang ditutupi. "Biar keadilan terus ditegakkan untuk anak kami," kata Antonia saat menghadiri rekonstruksi peristiwa yang menghilangkan nyawa anaknya terebut di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin, 7 Agustus 2023.
Antonia berharap rekonstruksi yang dilakukan polisi penyidik dari Polres Bogor pada hari ini dimaksimalkan agar tidak ada rekontruksi kedua pada waktu yang akan datang. Dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kekhawatirannya dengan rekonstruksi kedua yang dimaksud. “Kami serahkan semua kepada pengacara, agar keadilan itu tegak setegak-tegaknya," kata dia yang menambahkan hingga hari ini belum bertemu dengan para tersangka.
Kuasa hukum Bripda IDF, Jelani Kristo, juga menyampaikan tuntutan rekontruksi dilakukan dengan terbuka. "Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya yang bernaung dalam LBH Mandau Borneo Keadilan yang datang mendampingi Antonia.
Sebelumnya, keluarga bersikukuh adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam penembakan Bripda IDF sekalipun dugaan yang dikedepankan penyidik adalah unsur kelalaian. Dasarnya, antara lain, adalah senjata api ilegal yang telah dipersiapkan tersangka--yang disebut akan ditunjukkan kepada IDF--dalam posisi siap tembak.
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP, dan IMS telah diputuskan dipecat.
Pilihan Editor: Kisah di Balik Pembunuhan Mahasiswa UI, Tersangka Dikenal Kalem dan Suka Bercanda