TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek masih dikaji. Menurut Bima Arya, Inmendagri tersebut masih perlu penyesuaian kepada sistem kerja.
"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima Arya saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Bima Arya, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri tersebut masih perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.
Sebab, kata Bima, Inmendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah alias WFH dan sebagian lain bekerja di kantor (WFO), tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Tindak lanjut arahan Jokowi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA sebelumnya menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin, 14 Agustus 2023.
Selanjutnya: Inmendagri mengimbau kepala daerah...