TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat selama tiga hari pada 22-24 Agustus 2023. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan setiap kendaraan yang masuk dan parkir di Gedung DPRD harus lulus uji emisi.
“Orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak, ya tidak boleh masuk motor atau mobilnya,” kata dia dilansir dari situs resmi DPRD DKI, Kamis, 24 Agustus 2023.
Prasetyo menyampaikan uji emisi sebagai upaya untuk menangani pencemaran udara Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs IQAir, Jakarta masuk dalam 10 besar kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia.
Jakarta menempati posisi ketujuh dengan indeks kualitas udara mencapai 162 AQI US alias tidak sehat. Data tersebut tercatat per pagi ini pukul 07.00 WIB.
Prasetyo melanjutkan, pihaknya akan mengecek apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak melalui aplikasi yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.
Dia berharap masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota serta DPRD dapat memanfaatkan momen pengujian gas buang kendaraan tersebut.
Harapan lain politikus PDIP ini agar instansi atau lembaga pemerintahan lainnya dapat ikut menggelar uji emisi di kantor masing-masing. “Semoga ini bisa jadi percontohan. Mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga (diterapkan),” ucap dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus menjelaskan uji emisi dilaksanakan selama tiga hari mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Uji emisi ini, tutur dia, adalah kerja sama DPRD dengan Dinas LH DKI.
Pilihan Editor: Menhub Usul 4 in 1 Atasi Polusi, Heru Budi: 3 in 1 Aja Kita Dulu Sibuk, Nanti Nambah Kerjaan