Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Coba Kabur
Suwandi menuturkan pengemudi Calya sempat berupaya kabur usai menabrak korban. Namun, pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi kejadian mengejar dan bisa menghentikan pelaku. Diduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat mengemudi mobil.
Akibat kecelakaan ini Antonius meninggal dunia di rumah sakit. Sementara Hendrikus mengalami luka berat.
"Adapun untuk perkaranya sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara, sudah dinaikkan status dari lidik ke sidik kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka," ujar Suwandi.
Polisi menetapkan sopir mobil berinisial L sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Adapun empat penumpang mobil berstatus saksi. Pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota," ujar Suwandi.
Kuasa hukum korban, Agus Muryanto, membenarkan jika kedua korban berprofesi sebagai advokat. Kedua korban, kata Agus, juga anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI) cabang Bekasi Raya. Agus pun meminta polisi menghukum pelaku dengan seadil-adilnya.
"Kebetulan korban ini anggota kami, anggota Serikat Pengacara Indonesia DPC Bekasi Raya. Kami hari ini menuntut keadilan yang mana korban ini ada dua, yang pertama ini anggota kami bapak Hendrik Pelita, yang kedua, saudara Antonius William yang saat ini telah meninggal," ujar Agus saat ditemui wartawan di Bekasi.
Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Politikus PDIP Usul Ganjil Genap Mobil Berlaku 24 Jam