Polda Metro: Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23 juta. Data itu tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dia menyebut kenaikan jumlah kendaraan bergantung pada keadaan ekonomi negara. Penentuannya adalah daya beli masyarakat yang tinggi, apabila perekonomian semakin membaik.
Kenaikan jumlah kendaraan mempengaruhi kepadatan lalu lintas di jalanan. Selain menyebabkan kemacetan, peningkatan jumlah kendaraan juga berkontribusi pada polusi udara karena emisi gas buang kendaraan.
Untuk mengurangi polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggiatkan uji emisi setiap kendaraan untuk menekan polusi udara.
Polda Metro berlakukan tilang uji emisi
Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 26 Agustus 2023. Penindakan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Doni Hermawan mengimbau agar masyarakat juga memperhatikan kondisi kendaraan bermotornya dan segera uji emisi. "Kendaraan bermotor melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," katanya.
Hari ini, kepolisian mulai sosialisasi soal uji emisi di enam titik. Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang belum lulus uji emisi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Pelaksanaan bagaimana memeriksa kendaraan bermotor ini kan tetap secara bersama-sama dengan dinas terkait, Lingkungan Hidup memiliki alat uji emisi itu," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
AMELIA RAHIMA SARI | DICKY KURNIAWAN | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Imbauan Swasta WFH saat KTT ASEAN: Demi Kurangi Polusi Udara dan Berkorban untuk NKRI