TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan mendapat sanksi karena sebabkan polusi udara di Jakarta bertambah. Hari ini, dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy mendapat sanksi penghentian kegiatan sementara.
Sanksi administrasif berupa paksaan pemberhentian diberikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kedua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara tersebut ditemukan terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu malam 30 Agustus 2023.
Pemberian sanksi tersebut juga berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Tim Dinas LH di lapangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya saat pemberian sanksi di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI
Temuan unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi kegiatan, kemudian industri tersebut belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki TPS Limbah B3. Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota.
Industri ini juga disebut tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara. “Kami akan tindak semua perusahaan nakal, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI
Asep menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara, di Jakarta. “Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” katanya.
Baca halaman berikutnya sanksi untuk pabrik beton dan perusahaan sebelumnya