TEMPO.CO, Jakarta - Tempat-tempat usaha pembuatan arang dari batok kelapa di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, diharuskan tutup permanen bukan hanya karena menyebabkan polusi udara. Seperti diketahui, data indeks standar pencemaran udara (ISPU) di kawasan Lubang Buaya yang terus terukur Tidak Sehat mendapat sorotan di tengah perkembangan kualitas udara Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Lurah Lubang Buaya, Dede Saefullah, mengungkapkan ada dua alasan lain tempat-tempat usaha pembakaran arang itu harus ditutup perrmanen. Keduanya adalah ketiadaan izin usaha serta secara zonasi bukan peruntukan untuk industri. "Tiga alasan ini yang menjadi dasar penutupan pabrik arang rumahan di Lubang Buaya,” katanya saat ditemui, Kamis 31 Agustus 2023.
Dede menerangkan, lokasi tempat-tempat usaha itu berjarak sekitar 300 meter dari alat pemantau kualitas udara yang terpasang tepatnya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya. Usaha pembakaran arang disebutnya sudah berada di sana sejak 1990-an, dari semula satu pengusaha dan kini terdata 10. "Hal ini yang menjadikan Cipayung khususnya Lubang Buaya selalu memiliki ISPU yang tergolong Tidak Sehat," kata Dede.
Hingga pada 23 Agustus lalu sebanyak lima petugas dari Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendatangi kantornya. Mereka mencari konfirmasi sumber emisi penyebab ISPU Lubang Buaya Tidak Sehat.
Menurut Dede, tim dari KLHK sebenarnya mengintruksikan pabrik arang tersebut tutup saat itu juga. Tapi pemerintahan setempat meminta ada tahapan selama sepekan dan diberikan kompensasi Rp 4,5 juta kepada para pengusahanya selama sepekan diminta tak beroperasi itu. Dalam sepekan itu pula dilakukan pemantauan setiap hari untuk melihat perubahan kualitas udara setelah tungku-tungku pembuatan arang itu tidak beroperasi.
Perajin arang batok kelapa di Jalan Anggrek RT 04/RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis, 31 Agustus 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Tapi, belum juga sepekan, atau Senin 28 Agustus lalu, Dede diundang rapat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian KLHK di Kantor Dinas LH DKI di Cililitan. "Di dalamnya disampaikan ada penurunan (polusi udara) setelah pembakaran arang dihentikan. Walau tidak banyak tapi tetap menjadi sumber polusi," tuturnya.
Lurah Lubang Buaya itu melanjutkan, pada Selasa 29 Agustus diundang rapat kembali oleh Dinas LH DKI, dibahas ulang, dan kesimpulannya sama, yaitu harus ditutup. Disampaikan juga tidak ada kompensasi uang kerahiman dari DKI. Pada Rabu 30 Agustus, Dede bersama Camat Cipayung mengumpulkan para pengusaha arang dan pemilik tanah tempat usaha itu, menyampaikan keputusan rapat tersebut.
OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Mediasi Gagal dan Tolak Tawaran Beasiswa, Orang Tua Bayi Tertukar Putuskan Buat Laporan Polisi