TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan uang hasil tilang uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 September 2023 dikutip dari Antara.
Sarjoko menjelaskan nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tersebut.
Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 paling banyak Rp250 ribu untuk motor sedangkan mobil Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
DKI Sebut Tilang Uji Emisi Digelar Setiap Hari Sesuai Perintah Luhut Binsar ke Kapolda Metro
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Selain itu, dia mengimbau setiap bengkel menyediakan jasa uji emisi yang menjadi satu paket dengan servis berkala. Sebab, tutur Asep, Dinas Lingkungan Hidup DKI tidak akan mengadakan uji emisi gratis.
“Kalau DLH (uji emisi) gratis tidak ada karena sekarang sudah masuk penindakan,” ujar Asep.
Pilihan Editor: Luhut Minta Pesawat Bersiap di Halim untuk Ciptakan Hujan Buatan