TEMPO.CO, Depok - Kasubdit 4/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menyatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi sehubungan dengan kasus penemuan mayat tinggal kerangka di kawasan Cinere, Depok. Menurut dia, dua dari 10 saksi itu berinisial S dan K.
Nama dan nomor telepon dua saksi ini tertulis dalam secarik kertas yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. "Kurang lebih 10 saksi sudah kami proses, dari keluarga, dari lingkungan, dan juga dari masyarakat," kata Samian di lokasi kejadian, Depok, Sabtu, 9 September 2023.
Sebelumnya, ditemukan dua jasad tinggal kerangka di salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Jalan Puncak Pesanggrahan VIII Nomor 39, Kecamatan Cinere, Depok pada Kamis, 7 September 2023.
Dua jasad tersebut adalah seorang ibu berinisial GAH (64 tahun) dan anaknya DAW (38 tahun). Mayat keduanya diduga sudah lama membusuk di dalam kamar mandi.
Polisi sebenarnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak mayat ditemukan. Namun, perkara ibu-anak tewas tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan digelar olah TKP lanjutan hari ini.
Olah TKP lanjutan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polda Metro Jaya, Puslabfor Bareskrim Polri, dan RS Polri Kramat Jati yang berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 16.45 WIB.
Polisi telah menyita dokumen dari TKP, seperti beberapa catatan, bukti kelahiran, dan bukti pembayaran. Samian mengutarakan tak tertutup kemungkinan untuk melakukan olah TKP lagi jika diperlukan.
Dengan begitu, penyelidik Polda Metro Jaya dapat menyimpulkan penyebab kematian dua mayat tinggal kerangka tersebut. "Nanti setelah hasil dari penyelidikan induktif ini, kami padukan dengan hasil penyelidikan deduktif. Apabila perlu, kami pasti juga akan kembali ke TKP," ucap dia.
Pilihan Editor: Prediksi Cuaca BMKG: Ada Potensi Hujan di Jakarta dan Bogor Hari Ini