TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan kawasan sebagai Zona Bebas Air Tanah per Agustus tahun ini. Dianggap telah didukung layanan air bersih dari PAM Jaya, di kesembilan kawasan itu dilarang ada penggunaan atau eksploitasi air tanah.
Di antara sembilan itu adalah Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Termasuk di dalam kawasan ini adalah pusat belanja Grand Indonesia. Corporate Communications Grand Indonesia (GI), Annisa Hazarini, mengaku telah menindaklanjuti aturan larangan penggunaan air tanah yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tersebut.
"Dalam hal ini GI telah mengaplikasi aturan ini dengan menutup seluruh fasilitas sumur dalam," kata Annisa kepada TEMPO melalu pesan WhatsApp, Senin, 11 September 2023.
Annisa mengklaim GI sudah tidak menggunakan air tanah dalam kurun 10 tahun terakhir. Sebaliknya, memanfaatkan air pipa dari PAM Jaya untuk kebutuhan domestik. Sedangkan untuk pendingin sistem gedung ataupun utilitas lain dipasok dari air daur ulang. Inisiatif konservasi air tanah dan pemanfaatan air daur ulang itu disebutnya telah diakui lewat sertifikat Water Hero.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan krisis air menjadi alasan pemberlakuan Zona Bebas Air Tanah di Ibu Kota. Semua bangunan di zona itu dilarang menggunakan air tanah dan harus menggunakan air pipa.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah. "Kita tahu bahwa Jakarta itu krisis air. Artinya, sebenarnya air tanah kita itu sudah mulai berkurang dengan adanya gedung-gedung pencakar langit,” kata Joko Agus saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2023.
Dia mengatakan larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung-gedung tinggi, tetapi berlaku juga rumah-rumah warga yang masuk dalam zona yang sama.
Pilihan Editor: Suami Bunuh Istri di Bekasi Karena Emosi Sesaat, Polisi Beberkan Kronologinya