TEMPO.CO, Bekasi - Motif kasus suami bunuh istri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terungkap. Pelaku bernama Nando, 25 tahun, tega membunuh istrinya, Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, karena sakit hati atas perkataan korban terkait ekonomi.
"Jadi, antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat," kata Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Rusnawati di kantornya pada Senin, 11 September 2023.
Pelaku yang sangat emosi, kata Rusnawati, kemudian menampar wajah korban. Pelaku lalu menyeret korban ke dapur dan melakukan pembunuhan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 7 September 2023.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Inspektur Satu Said Hasan, mengatakan pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau dapur. Said mengungkap bahwa pembunuhan itu memuncaki pelaku dan korban yang memang sering cekcok karena masalah ekonomi.
Seusai membunuh korban pada Kamis malam, pelaku pada Jumat pagi, 8 September 2023, menitipkan kedua anaknya ke rumah orang tua korban. Lalu pelaku pulang ke rumah orang tuanya. "Pelaku bercerita (soal pembunuhan) kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini (Polsek Cikarang Barat)," ujar Said.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Seperti telah diketahui, jasad korban ditemukan ibunya yang saat itu datang ke rumah kontrakan tersebut pada Sabtu, 9 September 2023. Ibu korban pun meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan, Muki, 41 tahun, untuk mengecek.
Muki menjelaskan bahwa dirinya tidak menemukan bercak darah dalam rumah kontrakan korban. Didapatinya pula luka pada wajah dan leher korban tapi sudah bersih. Beberapa saat kemudian, polisi tiba di rumah kontrakan itu bersama Nando.
Pilihan Editor: Heru Budi Pertimbangkan WFH ASN di Jakarta sampai Tiba Musim Hujan