TEMPO.CO, Depok - Orangtua siswa SDN Pondok Cina 1, Cicih Kurnaesih, menyampaikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok. Cicih yang juga menjadi penggugat ini mengaku kecewa dengan amar putusan hakim.
“Yang membuat kami terkejut, putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri sebagaimana prinsip dalam putusan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," kata Cicih dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 September 2023.
Sebelumnya, para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung buntut dari rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Beberapa anak SDN Pondok Cina 1 pun telah dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3 atau SDN Pondok Cina 5.
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 lantas mengajukan gugatan atas perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual pada Selasa, 2 Mei 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN.BDG.
Ada tiga objek gugatan, yakni:
1. Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
2. Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
3. Tindakan pemerintahan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022 yang seluruhnya dilakukan Wali Kota Depok.
Dalam amar putusan tertanggal 11 September 2023, majelis hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Tergugat. Hakim menilai bahwa gugatan para penggugat prematur.
Atas putusan ini, Cicih menyebut, para penggugat akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya. "Agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," ucap dia.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, mengatakan putusan tersebut secara nyata tidak memenuhi rasa keadilan bagi para penggugat.
"Karenanya, para penggugat bersama kuasa hukumnya, yakni Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding," ucap Ikhsan.
Pilihan Editor: Harga Beras Melonjak Naik, Ibu-ibu di Tangsel: Ekonomi Tahu Sendiri Gimana, Saya Harap Secepatnya Turun