TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas (Satgas) Polusi Udara DKI Jakarta terus mengkampanyekan pelaksanaaan uji emisi terhadap kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Juru Bicara Satgas Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel yang bisa melakukan uji emisi.
“Tercatat sampai hari ini 1.063.595 kendaraan roda empat yang telah uji emisi dan roda dua masih di 110.650 yang melakukan uji emisi,” kata Ani di depan gedung pendopo Balai Kota DKI Jakarta Jumat, 15 September 2023.
Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk uji emisi ini Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi.
Saat ini ada 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 bengkel sepeda motor. Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak.
PT ASTRA juga masih menyediakan bengkel uji emisi gratis di 45 lokasi. Direncanakan bengkel uji emisi gratis akan ditambahkan di 12 lokasi baru.
Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal antara lain Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok.
Tarif Disisentif Parkir di 10 Lokasi
Dalam upaya untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya, Satgas Polusi Udara mengatakan Pemprov DKI telah menerapkan tarif disisentif untuk kendaraan yang belum uji emisi.
“Saat ini sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disisentif yang pembayaran parkir lebih mahal untuk kendaraan yang belum lakukan uji emisi," kata Ani, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. .
Sepuluh lokasi parkir dengan tarif disisentif itu ada di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.
Total akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif di seluruh DKI Jakarta. "Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Ani Ruspitawati menjelaskan kampanye emisi gas buang agar sudah terukur atau sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak mencemari lingkungan, “sampai hari ini fokus kami adalah masih dengan memperluas akses uji emisi,” katanya.
NINDA DWI RAMADHANI
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Minta Bengkel Resmi Berikan Layanan Uji Emisi Gratis