TEMPO.CO, Jakarta - Meski dana sumbangan pendidikan (DSP) dilegalkan melalui Undang-undang dan Peraturan Gubernur, namun rencana yang dilakukan SMKN 1 Depok dinilai menyalahi aturan karena untuk pembangunan fisik sekolah.
Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat M. Hasbullah Rahmad, menurutnya tarikan sumbangan oleh sekolah dibolehkan selama sepengetahuan komite sekolah dan harus hati-hati dalam penggunaannya.
"Sebelum memungut DSP, sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat," kata Hasbullah, Senin, 18 September 2023.
Sekretaris DPW PAN Jawa Barat ini menjelaskan, pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar.
"Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah," papar Hasbullah.
Sedangkan pungutan yang tidak dibenarkan, yakni tanpa melalui mekanisme komite sekolah dan peruntukannya buat pembangunan fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah.
"Kalau menyangkut fasilitas fisik, mau itu ruang belajar, ruang guru, laboratorium atau pagar ya tidak bisa," tegas Hasbullah.
Sosok yang digadang-gadangkan bakal maju pada Pilwalkot 2024 Depok ini menyarankan agar pembanguan bersifat fisik sebaiknya dianggarkan pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah atau anggaran dari Provinsi Jabar untuk jenjang SMA/SMK.
Hasbullah mendapat informasi rencana pengeluaran SMKN 1 Depok salah satunya untuk pembangunan pagar sekolah, menurutnya hal tersebut menyalahi aturan, karena sifatnya fasilitas fisik.
"Kalau pembangunan bersifat fisik, ya sebisa mungkin jangan membebankan ke orang tua siswa," ucap Hasbullah.
Sebelumnya, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS sekitar Rp 4,3 miliar. Sehingga, sekolah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua, beberapa waktu lalu.
“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya, Senin, 11 September 2023.
Sehingga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung dana BOS, maka dalam rapat dijelaskan akan diambil melalui sumbangan dari wali murid.
Namun, ia mengaku tidak bisa menjabarkan detil kebutuhan apa saja yang dimaksud dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 4 miliar, tetapi kebutuhan yang dimaksud masuk dalam delapan kebutuhan sekolah.
"Kebutuhannya kurang lebih 8, itu yang belum terbiayai Rp 4 miliar yang belum terbiayai karena kita rencananya di antaranya ada begini kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah, di antaranya pembangunan pagar sekolah yang sebelah kanan," ucap Enden.
RICKY JULIANSYAH