Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

image-gnews
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peralihan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara merubah status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Rencana penggantian nama Jakarta tersebut telah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ sendiri merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, DKJ Jakarta dijadikan kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Pergantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan perubahan nama tersebut dilakukan. 

Terlepas dari itu, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diberikan karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara dan nilai historisnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dikutip dari jakarta.go.id, nama DKI Jakarta yang sudah beberapa kali mengalami pergantian nama, diberi status Daerah Khusus setelah resmi menjadi Ibu Kota Negara pada 31 Agustus 1964. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Tak hanya itu, Dion P. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status tersebut.

Lebih lanjut, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi. Kemudian dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus ibukota pada 30 Juli 2007 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikutip dari publikasi "Status Hukum DKI Jakarta Paska Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara".

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta juga memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati demikian, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.

Pilihan Editor: DKI berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makmur Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

4 menit lalu

Makmur Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Lantaran menjadi kabupaten di mana Ibu Kota Nusantara berada, Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun memastikan masyarakat yang berdampingan dengan IKN hidup sejahtera.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun Depan

35 menit lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun Depan

Angka ini menambah jumlah anggaran OIKN pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 28,3 triliun


Raja Juli Sebut Investor Cina dan Australia Siap Goundbreaking di IKN Pekan Ini

43 menit lalu

Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Raja Juli Sebut Investor Cina dan Australia Siap Goundbreaking di IKN Pekan Ini

Menurut Raja Juli Antoni sudah ada dari 31 investor yang masuk ke IKN, ada enam yang modelnya kerja sama antara investor lokal dan investor asing


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


Bandara IKN Belum Rampung saat Jokowi Berkantor di Istana Garuda

5 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Bandara IKN Belum Rampung saat Jokowi Berkantor di Istana Garuda

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan landasan pacu atau runway IKN saat Presiden Joko Widodo berkantor secara permanen.


Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

6 jam lalu

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik (kanan) menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di The Tibrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Jurus Cepat, Tepat, Delegasi, Digitalisasi

Apresiasi ini menjadi bukti bahwa penjabat kepala daerah mampu menggerakkan roda pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik dalam masa transisi.


Terkendala Cuaca, Menhub Sebut Progres Pembangunan Bandara IKN Sudah Signifikan

7 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan tampilan salah satu trainset Autonomous Rail Transit (ART) atau trem otonom yang akan meluncur di IKN tiba di Balikpapan. Trem otonom IKN merupakan armada buatan pabrikan Cina, yaitu Zuzhou Electric Locomotive Co Ltd dan  Qingdao Sifang Co Ltd (Dok.Kementerian Perhubungan)
Terkendala Cuaca, Menhub Sebut Progres Pembangunan Bandara IKN Sudah Signifikan

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi embangunan bandara IKN terus berlangsung cepat meski kondisi cuaca terkadang gerimis dan hujan


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

9 jam lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim perkembangan pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) cukup signifikan.


Kata Istana Soal Jokowi Berkantor di IKN hingga Purnatugas

9 jam lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kata Istana Soal Jokowi Berkantor di IKN hingga Purnatugas

Presiden Jokowi diagendakan akan bekerja dari IKN pada 10 hingga 19 Oktober 2024.