Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

image-gnews
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peralihan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara merubah status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Rencana penggantian nama Jakarta tersebut telah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ sendiri merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, DKJ Jakarta dijadikan kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Pergantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan perubahan nama tersebut dilakukan. 

Terlepas dari itu, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diberikan karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara dan nilai historisnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dikutip dari jakarta.go.id, nama DKI Jakarta yang sudah beberapa kali mengalami pergantian nama, diberi status Daerah Khusus setelah resmi menjadi Ibu Kota Negara pada 31 Agustus 1964. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Tak hanya itu, Dion P. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status tersebut.

Lebih lanjut, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi. Kemudian dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus ibukota pada 30 Juli 2007 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikutip dari publikasi "Status Hukum DKI Jakarta Paska Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara".

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta juga memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati demikian, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.

Pilihan Editor: DKI berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita Sebut Proyek IKN Bukan Keinginan Satu Era Pemerintah

46 menit lalu

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Otorita Sebut Proyek IKN Bukan Keinginan Satu Era Pemerintah

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan proyek IKN bukan sekadar keinginan satu pemerintah.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 jam lalu

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.


Meski Dikritik Anies dan PKS, Sandiaga Yakin Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan

4 jam lalu

Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Meski Dikritik Anies dan PKS, Sandiaga Yakin Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno yakin pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tetap akan dilanjutkan meskipun ada yang menolak.


Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

8 jam lalu

Suasana Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta di hari kedua kampanye hanya dihadiri dua orang pimpinannya.


Bahlil Gencar Promosi kan Hilirisasi Industri RI dan Investasi IKN di Cina

10 jam lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Gencar Promosi kan Hilirisasi Industri RI dan Investasi IKN di Cina

Menteri Bahlil Lahadalia gencar mempromosikan peluang investasi di IKN Nusantara. Teranyar, ia bertandang ke Cina untuk kegiatan promosi itu.


IKN yang Ditolak Anies Pernah Akan Dilanjutkan oleh Cak Imin Seperti Titah Jokowi

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar (kedua kiri) berfoto dengan santri saat menghadiri silaturahmi dalam acara peringatan Maulid Nabi di Pondok pesantren Darul Falah, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin, 2 Oktober 2023. Silaturahmi itu untuk meminta doa restu kepada para Kiai dan santri serta menyatukan dukungan kepada Muhaimin Iskandar sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang. ANTARA/Yusuf Nugroho
IKN yang Ditolak Anies Pernah Akan Dilanjutkan oleh Cak Imin Seperti Titah Jokowi

Cawapres Anies, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah menyebut IKN mesti dilanjutkan.


Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

11 jam lalu

Warga menggunakan payung saat berjalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 24 Januari 2021. Jakarta diprediksi memasuki puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan akan turun merata dengan intensitas ringan hingga sedang disertai petir di Jabodetabek


Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

12 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Proyek IKN Akan Lebih Merugikan jika Dilanjutkan

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 30 November 2023 dimulai dari kisaran gaji PNS dengan skema single salaray.


Timnas Anies-Muhaimin Bantah Mainkan Isu IKN untuk Tingkatkan Elektabilitas

20 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Mainkan Isu IKN untuk Tingkatkan Elektabilitas

Usamah Abdul Aziz, membantah memainkan isu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai upaya mendongkrak elektabilitas Anies-Muhaimin.


Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

21 jam lalu

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menduga ketimpangan yang dimaksud Anies Baswedan soal pembangunan IKN adalah ketimpangan antara IKN dengan wilayah sekitar.