TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan wilayah laut, termasuk di dalamnya Kepulauan Seribu menjadi salah satu bahasan dalam rapat Panitia Khusus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan khusus dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
"Khususnya pada otoritas pemerintah daerah dalam mengelola laut 0-12 mil dari titik terluar garis pantai," katanya dalam rapat Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 19 September 2023.
Rapat pansus membahas kelanjutan dari draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Joko berujar jika Kepulauan Seribu tetap dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi nasional nantinya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pasca Pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, sempat terjadi benturan tentang kewenangan pengelolaan laut di teluk Jakarta itu.
Berdasarkan Undang-Undang, kawasan itu seharusnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Namun, terjadi penolakan dari pemerintah daerah.
“Dalam banyak hal, DKI Jakarta merasa enggak boleh dong, enggak bisa begitu karena enggak bisa dipisahkan antara itu (teluk) dan Jakarta,” ujar Pantas pada 19 September 2023.
Memperkuat pernyataan Pantas, Joko menjelaskan jika aturan itu harus dikembalikan lagi pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
“Kita kembalikan ke Undang-Undang Pemerintah daerah, UU no.23 tahun 2014 supaya kita bisa mengelola (laut sampai dengan 12 mil),” ujar Joko.
Otoritas tersebut sangat diupayakan mengingat Jakarta nantinya bukan lagi sebagai ibu kota. Namun, DKJ akan tetap mengusung konsep kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2018 mencatat Jakarta sebagai penyumbang kontribusi ekonomi terbesar dari total ekonomi nasional yakni sekitar 17-18 persen.
Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tentu memiliki dampak pada ekonomi Jakarta. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga perputaran roda ekonomi tersebut adalah meningkatkan sektor pariwisata.
“Nah, Kepulauan Seribu kita harapkan bisa menjadi ikon wisata bahari di DKI Jakarta. Dan kewenangan atau otoritasnya dapat diberikan kepada DKI Jakarta melalui (draf) RUU ini,” jelas Pantas.
Selain sektor pariwisata, pelestarian dan pengembangan budaya Betawi juga diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai budaya inti.
Pilihan Editor: PwC Ungkap Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Khusus Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota