TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan alat pengukur kualitas udara memang dijual bebas. Dia memastikan tak ada juga aturan yang mewajibkan vendor maupun konsumen untuk mengantongi izin pembelian serta operasional alat ukur tersebut.
“Alat itu dijual dengan bebas,” kata Asep saat ditemui Tempo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Sebelumnya, Dinas LH DKI berkoar-koar menyampaikan kepada publik soal dugaan beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta yang tidak berizin. Dinas LH DKI menduga alat ukur tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dugaan banyak alat pengukur kualitas udara tidak berizin disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto.
Kini, Asep memberikan keterangan yang berbeda. Menurut dia, alat pemantau kualitas udara yang dijual vendor kepada masyarakat tidak memerlukan izin pemerintah.
“Vendornya itu kan menjual alat pengukur kualitas udara kepada masyarakat, bisa dibilang bukan dengan izin,” jelas dia.
Meski alat pengukur kualitas udara dijual bebas, Asep berharap, vendor dapat mengedukasi para calon pembeli ihwal prosedur penggunaan alat. Dia mengimbau para vendor untuk menjelaskan cara perawatan dan penempatan alat serta bagaimana membaca hasil pemantauan kualitas udara.
Selain itu, Asep menyebutkan, parameter pada alat ukur yang dijual vendor berbeda dengan milik Dinas LH DKI. Dinas Lingkungan Hidup, lanjut dia, memiliki tujuh parameter atau lebih banyak ketimbang milik swasta.
“Sementara kalau yang dari mereka itu biasanya tidak selengkap di kami,” ucap dia.
Menurutnya, ketidaksamaan parameter ini berimbas pada indeks kualitas udara yang juga berbeda.
Dugaan alat pengukuran kualitas udara tak berizin
Menurut Wahyudi Rudiyanto, salah satu perusahaan pemilik alat ukur kualitas udara yang tidak memiliki izin itu berada di Jakarta Timur. Ada juga perusahaan pemilik alat ukur di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dinas LH DKI bahkan telah menggelar rapat dengan Polres Jakarta Timur untuk menghentikan penggunaan alat ukur diduga tak berizin milik beberapa perusahaan swasta.
Kesimpulannya bahwa ada beberapa perusahaan swasta di Jakarta Timur yang tidak memiliki izin serta akreditasi yang jelas, kemudian menyebarkan data pencemaran polusi udara di Ibu Kota.
“Harusnya mereka berizin dikalibrasi oleh KLHK, baru mereka menyebarkan infonya, harusnya begitu,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi Tempo melalui telepon, Selasa, 19 September 2023.
Dia mengatakan data kualitas udara yang akurat adalah alat milik Dinas LH DKI karena sudah mengantongi izin dari KLHK.
Pilihan Editor: Tarif Parkir Progresif Disebut Berlaku Mulai 1 Oktober: Rencana 131 Lokasi di Jakarta hingga Besaran Biaya