TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai solusi mengatasi pencemaran air sungai yang selama ini menjadi air baku.
Menurut Juru Kampanye Walhi DKI Aminullah, Pemprov DKI tidak menggunakan sistem pengelolaan air limbah. Seharusnya pembuangan air dari rumah tangga mengalir dulu ke instalasi pengolahan limbah.
"Baru nanti setelah pencemaran airnya diminimalisir bisa dialirkan ke sungai," kata Aminullah saat dihubungi Tempo pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Limbah rumah tangga yang mencemari air, kata Aminullah, selama ini langsung mengalir ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Menurut dia, hal ini yang menyebabkan banyak sungai di Jakarta yang tercemar, khususnya di Jakarta Utara yang menjadi hilir.
"Jadi, masih banyak limbah-limbah rumah tangga yang langsung mengarah langsung ke sungai," katanya.
Ia menjelaskan DKI Jakarta mempunyai 13 sungai, dua kanal, hulu ke hilir, hilirnya ada di Jakarta Utara. Sungai-sungai yang berhuku di Bogor dan Jakarta bagian selatan, sudah mengalami akumulasi pencemara hingga sampai di hilir, Jakarta Utara.
Aminullah menyampaikan selama ini belum ada pengelolaan limbah domestik, khususnya dari deterjen, sabun mandi. Sehingga, pemerintah perlu mengatur IPAL dibangun agar limbah tidak langsung ke sungai."
Selain itu, Aminullah mendorong Pemprov DKI untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang bagaimana mengelola limbah domestik. "Perlu diedukasi ke masyarakat. Kan masih ada yang belum sepenuhnya paham. Misalnya, tidak boleh membuang limbah sabun ke got, limbah sabun ke wastafel, minyak ke wastafel," katanya.
Air Kanal Banjir Barat tak layak sebagai air baku
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan air di Kanal Banjir Barat sebagai sumber air baku dalam kondisi tercemar. “Nilai chlor pada 3 titik masih di bawah baku," kata Wakil Kepala Dinas Sarjoko pada Senin, 2 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, Kanal Banjir Barat terletak di daerah aliran sungai Ciliwung. Di tiga titik CLW 2-1, CLW 2-2, dan CLW 2-3 disebut Sarjoko juga terdapat unsur detergen yang melebihi baku mutu yakni 0,24 miligram per liter. Standar bakunya adalah 0,20 mg/L. Sumber dominan pencemaran tersebut berasal dari limbah domestik.
Hal itu juga yang membuat jumlah zat padat terlarut (total dissolved solid/TDS) atau senyawa anorganik pada air di kanal itu masih tiga kali lebih tinggi dari batas normal. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, nilai TDS itu tidak boleh lebih dari 500 miligram per liter untuk air bisa diolah menjadi air bersih.
Air Kanal Banjir Barat sebagai sebagai sumber air baku IPA Hutan Kota, TDS yang terukur bisa mencapai 1500 miligram per liter alias tergolong tidak layak. Itu sebabnya IPA Hutan Kota di Penjaringan stop operasi sejak 8 September 2023. Satu-satunya cara yang tersedia saat ini untuk menekan parameter TDS atau menekan pencemaran adalah hujan.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Pencemaran di Kanal Banjir Barat, Air Baku untuk IPA Hutan Kota