TEMPO.CO, Jakarta - Papan peringatan larangan melakukan kegiatan masih terpasang di lokasi penampungan batu bara PT. Unitama Makmur Persada (UMP) di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara, pada Minggu 8 Oktober 2023. Namun, kegiatan tidak benar-benar mati sore itu. Sejumlah truk tampak mengangkuti batu bara dari gunungan yang ada.
Mulyadi dari bagian legal PT. Unitama, ditemui di lokasi, mengklaim kalau perusahaan sebatas melakukan aktivitas pemeliharaan untuk mencegah kebakaran dan polusi udara. Dia menegaskan tidak adanya kegiatan sejak Agustus lalu. Adapun untuk aktivitas pemeliharaan itu, Mulyadi mengatakan, "Kami sudah menyurati dinas terkait dengan berita acaranya.”
Mulyadi kemudian menunjukkan isi berita acara yang dimaksudnya sebagai dasar kegiatan petugas di hari itu. Di dalamnya, dia menekankan, PT. Unitama diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan untuk menghindari risiko terbakarnya batu bara dan potensi pencemaran udara dari tumpukan batu bara.
“Ada yang namanya pemeliharaan, penyiraman obat, karena kalau enggak kayak gitu (bisa) kebakar, cuacanya juga panas sekali,” kata Mulyadi.
Berdasarkan pengamatan TEMPO, terlihat asap dari beberapa bagian gunungan batu bara. Beberapa petugas sibuk menyiraminya. Di sisi lain, terlihat batu bara ditutupi terpal. Mulyadi mengatakan hal itu guna mengurangi panas.
Sepanjang jalan menuju tempat penampungan, terlihat beberapa truk bermuatan penuh batu bara sedang terparkir. Namun, tidak jelas mana truk milik PT. Unitama dengan PT lainnya. Sebab, lokasi PT tersebut bersandingan dengan tempat penampungan batu bara milik perusahaan lain.
“Jadi, baru hari ini, kami ada pengurangan (batu bara). Jangan sampai ada penumpukan. Tapi kalau barang datang, kami sudah enggak boleh,” ujar Mulyadi menjelaskan. Dia menambahkan, rencana pengurangan batubara itu akan dilakukan pukul 17.00 WIB, pada Senin ini.
PT Unitama mengklaim pengurangan itu diperlukan agar tidak terjadi penumpukan sehingga bisa menyebabkan kebakaran. Aktivitas tersebut juga sudah diketahui oleh pihak Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda. “Kami selalu melaporkan ke KBN,” ujar Mulyadi.
PT Unitama Makmur Persada adalah satu dari empat perusahaan yang dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Pengumuman pembekuan disampaikan pada 23 Agusus 2023.
Pilihan Editor: Ferrrari Tabrak 5 Mobil dan Motor Dekat Bundaran Senayan, Polisi Sebut Pengemudi Konsumsi Alkohol