TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah mengusulkan penambahan alokasi anggaran belanja pegawai untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara).
“(Dana) cadangan, antisipasi kalau Kepres (Keputusan Presiden) diterbitkan,” kata Heru Budi kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Penambahan anggaran yang dimasukkan ke dalam dana akres itu bertujuan sebagai antisipasi apabila diterbitkannya Kepres tentang kenaikan gaji PNS. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen. Hal ini disampaikannya pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, 16 Agustus 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan dana cadangan yang dimaksud Heru Budi adalah dana akres (cadangan gaji).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020, akres adalah hal yang berkenaan dengan belanja pegawai meliputi kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, dan mutasi pegawai.
“Memang akres delapan persen harus kita alokasikan kalau nanti, mengantisipasi saat diberlakukan Kepres-nya turun kan harus ada (kenaikan gaji),” kata Michael.
Kepala BPKD DKI itu mengatakan tujuan disiapkannya dana acress tersebut untuk mencegah kegaduhan. “Akres itu kita masukan di situ (APBD 2024) nanti kalau sudah ada Kepres nya turun dan harus naik (gaji) ada anggarannya. Tidak seperti kemarin waktu UMP, nanti ribut kan kalau nggak ada uangnya,” katanya.
Heru Budi dan Michael Rolandi menyampaikan dana akres dianggarkan pada APBD DKI 2024. Meskipun demikian, Pj Gubernur DKI itu mengatakan waktu realisasi anggaran tersebut masih lama. “Masih lama, masih setahun kalau hitung angka kan 2023 ke 2024 masih setahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar delapan persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Harapanya, kata dia, akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik 8 Persen, Anggota DPR: Sudah Empat Tahun Tidak Merasakan Kenaikan