Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Denda Pelanggan di Cengkareng Rp 33 Juta karena Ganti Meteran Sendiri, Ini Respons YLKI

image-gnews
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya. Imbauan ini disampaikan menanggapi kasus denda Rp 33 juta terhadap pelanggan yang mengganti meteran listrik sendiri pada 2016. 

“Informasi dan edukasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi distorsi informasi,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 15 Oktober 2023. 

Kasus denda hingga puluhan juta rupiah itu dialami oleh pelanggan PLN di Cengkareng. Warga berinisial SL mengunggah curhatannya di media sosial X itu mengaku awam dan tidak tahu menahu soal detail kWH meter. Pelanggan itu mengklaim selama ini staf PLN selalu mengecek meter listriknya dan tidak terjadi apa-apa.

Kasus ini bermula ketika keluarga SL ingin mengganti meteran listrik dari model piringan menjadi digital. Rumahnya pun kedatangan tim dari Operasi Penerbitan Aliran Listrik (OPAL) untuk mengecek meteran. 

Namun, saat dicek, tim OPAL menemukan adanya lubang di plastik penutup meteran sebesar jarum. PLN pun menyatakan hal itu sebagai pelanggaran dan menjatuhkan denda. Keluarga SL sudah membayar denda Rp17 juta.

PLN mengganti meteran digital di rumah SL menjadi mode piring kembali. Namun keluarga SL tetap ingin mengubah kWH meter menjadi mode digital dan minta bantuan petugas PLN, namun belakangan PLN menganggap perubahan meteran listrik sendiri itu sebagai pelanggaran.  

Pada Kamis, 12 Oktober 2023, PLN melakukan sidang. Saat itu SL mengajukan laporan keberatan tapi ditolak oleh PLN. SL dituding melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL golongan P2, yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Akibatnya SL harus membayar denda sebesar Rp 33 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus Sujatno, sebelum konsumen dijatuhi sanksi seharusnya PLN memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan  sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus. 

Dengan begitu, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat juga bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar. “Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan  pembiaran,” ujar Agus.

Agus berharap PLN dapat memberikan ruang pendapat bagi konsumen, termasuk transparan dalam melihat bukti-bukti yang diajukan konsumen. Hal itu untuk menghindari asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi kepada konsumen. Dalam konteks ini, kasus SL yang tiba-tiba diberi denda sebesar Rp 33 juta, termasuk pemutusan aliran listrik di rumahnya karena belum membayar denda tersebut. 

Ketua YLKI Tulus Abadi juga mengatakan PLN harusnya memberikan sosialisasi yang lebih masif. “Agar masyarakat atau konsumen tidak mengubah segel kWh meteran dengan cara apapun dan oleh pihak manapun, kecuali petugas resmi PLN,” ujar Tulus pada Minggu, 15 Oktober 2023. Dengan begitu, kata Agus, konsumen tidak akan kena tagihan atau denda susulan.

Pilihan Editor: PLN Denda Warga Cengkareng Rp33 Juta karena Ganti Meteran, Pelanggan Keberatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

23 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

4 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

4 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

4 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.