TEMPO.CO, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau para pelanggan agar tidak mengutak atik kWh meter atau meteran listrik. Pelanggan dilarang melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah.
Imbauan ini disampaikan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika setelah viral kasus warga Cengkareng yang kena denda Rp 33 juta. Warga bernama SL itu dijatuhi denda karena dituding melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Bila menemukan adanya gangguan pada kWh meter atau meteran listrik, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN mobile untuk dilakukan pengecekan. “Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal,” ujar Haris melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Haris mengatakan, kWh meter yang bekerja normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Arus listrik yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan korsleting hingga kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak melanggar P2TL.
Dilansir dari laman resmi PLN, ada empat kategori P2TL. Mulai dari pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pengukuran energi, atau keduanya, hingga pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Masyarakat pengguna produk PLN juga harus memastikan petugas P2TL yang mengecek meter listrik di rumah. Tanyakan identitas resmi petugas bersamaan dengan surat tugas mereka. Jika ada keraguan, hubungi kantor PLN terdekat.
Saat bertemu petugas yang datang ke rumah, tanyakan tujuan mereka. Pantau petugas selama pemeriksaan berlangsung. Lalu, cek kembali berita acara pemeriksaan dengan teliti.
Jika ada yang belum dipahami, pelanggan PLN dapat bertanya secara langsung. Setelah menandatangani berita acara yang diajukan petugas, pelanggan juga bisa meminta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan sebagai bukti apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.
Pilihan Editor: PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Ini Temuan PLN Soal Meteran Vs Bantahan Warga Cengkareng