Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN Imbau Pelanggan Tidak Mengutak Atik Meteran Listrik

image-gnews
Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau para pelanggan agar tidak mengutak atik kWh meter atau meteran listrik. Pelanggan dilarang melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah.

Imbauan ini disampaikan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika setelah viral kasus warga Cengkareng yang kena denda Rp 33 juta. Warga bernama SL itu dijatuhi denda karena dituding melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Bila menemukan adanya gangguan pada kWh meter atau meteran listrik, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN mobile untuk dilakukan pengecekan. “Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal,” ujar Haris melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Haris mengatakan, kWh meter yang bekerja normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Arus listrik yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan korsleting hingga kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak melanggar P2TL.

Dilansir dari laman resmi PLN, ada empat kategori P2TL. Mulai dari pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pengukuran energi, atau keduanya, hingga pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat pengguna produk PLN juga harus memastikan petugas P2TL yang mengecek meter listrik di rumah. Tanyakan identitas resmi petugas bersamaan dengan surat tugas mereka. Jika ada keraguan, hubungi kantor PLN terdekat.

Saat bertemu petugas yang datang ke rumah, tanyakan tujuan mereka. Pantau petugas selama pemeriksaan berlangsung. Lalu, cek kembali berita acara pemeriksaan dengan teliti.

Jika ada yang belum dipahami, pelanggan PLN dapat bertanya secara langsung. Setelah menandatangani berita acara yang diajukan petugas, pelanggan juga bisa meminta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan sebagai bukti apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.

Pilihan Editor:  PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Ini Temuan PLN Soal Meteran Vs Bantahan Warga Cengkareng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

51 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

20 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

1 hari lalu

Pevoli putri Jakarta Pertamina Enduro Giovanna Milana(kanan) melakukan smes ke arah pevoli putri Bandung bjb Tandamata Ratna Sanger (tengah) dan Agustin Wulandhari (kiri) saat pertandingan Proliga 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis 24 April 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

Simak cara beli tiket Proliga 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

2 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

3 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.