Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN Denda Pelanggan Rp33 Juta, Ini Temuan PLN Soal Meteran Vs Bantahan Warga Cengkareng

image-gnews
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberikan sanksi denda sebesar Rp 33 juta kepada pelanggan SL (28 tahun) yang merupakan warga Cengkarang.

PLN menduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di meteran listrik milik SL saat dicek petugas. General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan pihaknya telah menjalankan pengecekan sesuai prosedur Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Agustus 2023.

"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ujar Manager UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Faisal Risa melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

P2TL merupakan program pengecekan rutin yang bertujuan menjaga keselamatan dan memastikan kWh meter bekerja secara normal. Saat petugas mengecek kediaman SL pihaknya mendapati kelainan pada kWh meter dan segel. 

Sementara itu, SL mengajukan keberatan pada Kamis, 12 Oktober 2023. Sidang itu dipimpin langsung oleh tim dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM. Namun, PLN menolak hasil laporan keberatan tersebut. SL mengaku bukti yang diklaim oleh PLN tidak juga ditunjukkan saat rapat. “Malah ayah saya diancam, tiba-tiba hari ini (Jumat, 13 Oktober 2023) listrik dicabut tanpa ada info,” kata SL.

SL pun akhirnya membayar sebesar 30 persen uang muka tagihan susulan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Sisanya diangsur. Hal itu terpaksa ia lakukan guna kebutuhan operasional rumah. “Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN,” ujar Faisal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal itu, SL merasa bingung dengan tudingan pelanggaran tersebut. SL mengaku, selama ia dan keluarganya tinggal disana, meteran listrik di rumahnya selalu dicek oleh staf PLN secara langsung.

SL juga mengaku selalu membayar sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,3 juta perbulan untuk tagihan listrik. “Kami berharap PLN mau bermediasi, kami tidak muluk-muluk apalagi menggugat tentang pencemaran nama baik dengan menyatakan ‘kami yang melakukan penggantian meteran tanpa lewat PLN’,” ujar SL. 

Hingga, Sabtu 14 Oktober 2023 SL baru mendapatkan bukti hasil uji lab yang diberikan oleh PLN. Dari hasil uji lab, PLN menemukan adanya pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi tahun 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan adanya segel yang terpasang pada tahun 2008. “Kedapatan baut tutup bagian kiri dan bawah dan kanan atas tidak ada,” tulis dokumen yang diterima SL.

Selain itu, pada pemeriksaan komponen dalam, PLN menemukan bekas solder ulang yang tidak sesuai dengan pabrikan. SL masih menaruh curiga sebab dalam dokumen tersebut tidak disertai tanda tangan dari saksi atau pelanggan. Hingga kemarin Minggu, 15 Oktober 2023, SL masih menunggu undangan dari pihak UP3 Cengkareng untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Pilihan Editor: PLN Denda Warga Cengkareng Rp33 Juta karena Ganti Meteran, Pelanggan Keberatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

22 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

3 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

4 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

4 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

4 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

5 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.