Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

image-gnews
I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dok. Universitas Udayana
I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dok. Universitas Udayana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor I Made Agus Gelgel, atau yang akrab disapa I Made Gelgel, adalah seorang ahli toksikologi forensik yang mendedikasikan hidupnya untuk memahami seni penelusuran racun dalam berbagai kasus kriminal.

Dari Klungkung, Bali, hingga laboratorium forensik di Universitas Udayana, perjalanan hidupnya telah menuntunnya pada posisi puncak di bidangnya dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam penyelesaian kasus penting seperti kematian Munir dan Mirna.

Profil Profesor I Made Gelgel

Dilansir dari Youtube Udayana TV, Profesor I Made Gelgel Wirasuta lahir pada 20 April 1968 di Klungkung, Bali. Pendidikan dasarnya dijalani di SD Negeri 32 Denpasar, diikuti oleh SMP Negeri Sumerte (sekarang SMPN 8 Denpasar) dan SMA Negeri 4 Denpasar. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan kuliah di ITB jurusan Farmasi pada tahun 1987.

Setelah meraih gelar sarjana, I Made Gelgel mulai berkarier sebagai dosen di Universitas Udayana pada tahun 1996. Pada tahun 1998, ia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar magister di ITB jurusan Farmasi Analisis.

Namun, dorongan untuk menggali lebih dalam dalam ilmu forensik membawanya ke Hamburg Universitat, Jerman, di mana ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada tahun 2004.

Setelah meraih gelar doktor, I Made Gelgel memulai perjalanan yang membawanya lebih dalam ke dunia forensik. Ia bergabung dengan Institute Kedokteran Forensik dan memfokuskan diri di bidang toksikologi forensik. Pengalaman ini akan membuktikan penting dalam beberapa kasus besar yang melibatkannya.

Pada tahun 2008, I Made Gelgel terpilih sebagai Kaprodi (Ketua Prodi) di Unud. Pencapaiannya tidak berhenti di situ; ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri jurusan Farmasi Fakultas MIPA dan prodi apoteker di universitas tersebut. Tahun 2020 menjadi tahun bersejarah bagi I Made Gelgel ketika ia meraih gelar tertinggi, profesor, dan Guru Besar Unud. Saat ini, ia memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil golongan Pembina Utama Muda.

Sebagai seorang ahli toksikologi forensik, I Made Gelgel telah terlibat dalam beberapa kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. Berikut dua kasus besar yang melibatkan peran kunci I Made Gelgel.

  1. Kasus Munir

Salah satu momen penting dalam karier I Made Gelgel adalah ketika ia terlibat dalam penyelesaian kasus pemubunuhan Munir. Kasus kematian aktivis HAM itu menjadi salah satu kasus terbesar dan paling berat di Indonesia, yang mendapat perhatian nasional dan internasional.

I Made Gelgel terlibat dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib pada tahun 2004. Munir adalah seorang aktivis hak asasi manusia terkemuka di Indonesia yang tewas dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

I Made Gelgel pertama kali terlibat dalam penyidikan kasus Munir, di mana ia berperan penting dalam melakukan penyelidikan toksikologi forensik. 

Hasil analisis yang dikerjakan oleh I Made Gelgel dan timnya tidak hanya mendukung penyelidikan, tetapi juga menginterpretasi temuan analisis yang dilakukan di Den Haag, Belanda. Analisis lanjutan bahkan dilakukan di Tukwila, Amerika Serikat.

I Made Gelgel membantu dalam mengidentifikasi waktu ketika racun memasuki tubuh Munir. Pada akhirnya, kontribusinya sangat berarti dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Munir, yang menghasilkan pembebasan Indonesia dari ancaman resolusi Dewan Keamanan PBB.

  1. Kasus Kopi Sianida

Selain kasus Munir, I Made Gelgel juga memainkan peran penting dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan racun sianida dalam pembunuhan Mirna yang dikenal dengan kasus kopi sianida.

Dalam penyelidikan kasus ini, I Made Gelgel memainkan peran penting dalam menentukan waktu pemberian racun sianida dalam gelas minuman Mirna.

I Made Gelgel, sebagai ahli toksikologi, ditunjuk oleh tim penyidik untuk melakukan eksperimen yang sangat penting. Eksperimen ini bertujuan untuk mengungkap kapan tepatnya racun sianida dimasukkan ke dalam gelas minuman tersebut.

I Made Gelgel Wirasuta adalah seorang ahli toksikologi forensik yang telah memberikan kontribusi besar dalam mengungkap kasus-kasus kriminal sensitif, termasuk kasus pembunuhan Mirna dan Munir.

Dengan pengetahuannya yang mendalam dan dedikasinya terhadap ilmu forensik, I Made Gelgel telah membantu mencari kebenaran dan menyediakan bukti kunci dalam persidangan-persidangan yang menyedit perhatian publik.

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Kematian Munir karena Racun Arsenik dan Mirna Akibat Racun Sianida

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

4 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

6 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Biden Kirim Lebih Banyak Senjata ke Israel untuk Memerangi Gaza, Ini Kata Dunia

27 hari lalu

Presiden AS Joe Biden dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin (Reuters: Jacquelyn Martin/Pool)
Biden Kirim Lebih Banyak Senjata ke Israel untuk Memerangi Gaza, Ini Kata Dunia

Media melaporkan Biden telah setuju untuk mentransfer paket senjata baru senilai $2,5 miliar ke Israel di tengah perang Gaza yang sedang berlangsung.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

39 hari lalu

I Dewa Gede Palguna. mkri.id
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna alumnus Universitas Udayana. Berikut menteri hingga selebritis yang juga lulusan Unud.