TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) memegang peran penting dalam investigasi kebakaran yang baru-baru ini terjadi. Kebakaran itu menghanguskan sejumlah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menelan 7 korban meninggal.
“Ada beberapa sampel atau barang bukti yang diambil oleh Tim Puslabfor Mabes Polri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin lalu.
Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta bantuan Puslabfor Polri untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran di ruko pembuat bingkai di Mampang Prapatan. Tim Puslabfor Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti sejak pukul 11.30 hingga 13.30 WIB. Barang bukti yang dikumpulkan oleh tim akan diuji di laboratorium Puslabfor Mabes Polri, sehingga diharapkan dapat mengungkap sebab-sebab serta asal muasal munculnya api di lokasi kejadian.
Keberadaan Puslabfor Polri sangat penting dalam menentukan penyebab kebakaran tersebut dan menghasilkan bukti forensik yang dapat digunakan dalam proses hukum. Lantas, apa sebenarnya tugas Puslabfor Polri?
Tugas Puslabfor Polri
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), yang merupakan bagian dari struktur Kabareskrim Polri, diatur oleh Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi di Mabes Polri. Sebagai pendukung utama Reserse Kriminal Polri, Puslabfor bertugas menerapkan ilmu forensik untuk membantu dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Laboratorium Forensik, Puslabfor Bareskrim Polri melakukan berbagai kegiatan, termasuk Pemeriksaan Teknis Kriminalistik (TKP) dan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti.
Sejarah pembentukan Puslabfor dimulai pada 15 Januari 1954, ketika Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium dibentuk di bawah Dinas Reserse Kriminal Polri, sebagaimana tertulis dalam surat Kepala Kepolisian Negara Nomor 1/VIII/1954. Visi Puslabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, guna memberikan kepastian hukum dan membangun aparat penegak hukum serta masyarakat yang berwawasan forensik.
Selain itu, Puslabfor juga melaksanakan beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Melakukan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti (BB) sesuai dengan bidang ilmu forensik untuk memberikan bukti ilmiah yang diperlukan dalam proses hukum.
2. Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sumber daya laboratorium forensik, termasuk sistem dan metode, sumber daya manusia, bahan, fasilitas, dan layanan, termasuk instrumen analisis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pemeriksaan forensik.
3. Memberikan pembinaan teknis terkait fungsi laboratorium forensik kepada personel Polri dan memberikan layanan publik dalam hal fungsi laboratorium forensik kepada masyarakat umum.
Dalam kasus kebakaran di Jalan Mampang prapatan, Puslabfor Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam menyelidiki penyebab kebakaran, mengidentifikasi korban, dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum melalui analisis forensik yang cermat dan profesional.
Jika Anda tertarik untuk melihat Puslabfor dalam aksi, terutama dalam melakukan pendataan forensik yang menjadi tugas utamanya, Anda dapat menemukan representasinya dalam berbagai film dan serial televisi seperti CSI dan drama Korea yang terkenal seperti Partner of Justice.
Di sana, Anda dapat melihat bagaimana Puslabfor menggunakan ilmu forensik untuk mengungkap kebenaran di balik berbagai kasus kriminal yang kompleks, menunjukkan pentingnya peran mereka dalam penyelidikan kejahatan dan pencarian keadilan. Dengan demikian, film-film tersebut tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan gambaran tentang pentingnya ilmu forensik dalam menegakkan hukum.
Pilihan Editor: Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan