TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi memastikan bahwa pelaku pembunuhan di kawasan Central Park Mall mengidap gangguan jiwa. Kesimpulan ini diperoleh setelah tim psikiater forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan observasi selama sekitar delapan hari.
"Tersangka AH didapati gangguan jiwa berat yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Jakbar pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Sebelumnya, seorang perempuan FD (44 tahun) ditusuk berkali-kali oleh AH (26 tahun) di dekat lobi Central Park Mall pada Selasa pagi, 26 September 2023.
Kejadiannya bermula ketika FD hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB. AH tiba-tiba menikam korban dengan pisau ke arah leher dan menyayatnya. FD tewas di lokasi kejadian.
Syahduddi menerangkan pembunuhan yang dilakukan AH adalah gejala dari gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, jelas Syahduddi, dokter forensik memberi rekomendasi agar AH mendapat perawatan medis.
"Perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian daripada gejala gangguan jiwanya, sehingga dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya," ujarnya.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini