TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Jakarta Barat menyatakan tidak ada penugasan kepada Tri Fattah Firdaus, 23 tahun, untuk menemui KH, warga negara asing asal Korea Selatan.
Kepala Tata Usaha Rudenim Jakarta Barat Oke Yoviana memastikan tidak ada tugas atau perintah Tri Fattah untuk menemui. "Tidak ada," kata Oke Senin 30 Oktober 2023. Tri Fattah bertugas sebagai staf Keamanan dan Ketertiban.
Jasad Tri Fattah ditemukan di lantai dasar Apartemen Metro Garden Kelurahan Parung Jaya Karang Tengah Kota Tangerang, tempat KH tinggal pada Jumat dini hari, 27 Oktober 2023. Tri diduga dilempar oleh KH dari kamar apartemen di lantai 19.
Namun, Oke membenarkan bahwa KH pernah menjalani penahanan di Rudenim Jakarta Barat. "Ditahan di Rudenim dan dideportasi. Kemudian kembali ke Indonesia dengan surat lengkap," kata Oke tanpa merinci kapan KH kembali ke Indonesia.
Keterangan yang disampaikan Oke Yoviana senada dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi bahwa WNA Korsel terduga pelaku pernah dideportasi dan ditahan selama tiga tahun karena pelanggaran imigrasi.
Polisi kini sedang mendalami hubungan antara KH dan korban Tri Fattah Firdaus, termasuk motif korban mendatangi apartemen tersebut pun sedang dicari.
Tetangga kamar apartemen mendengar ribut-ribut, satpam diancam senjata tajam
Sebelum Tri Fattah Firdaus ditemukan tewas di lantai dasar apartemen, Ridwan tetangga KH di lantai 18 sempat mendengar suara keributan. Bahkan petugas keamanan Apartemen Metro Garden pun mendatangi sumber keributan di lantai 19 di mana WNA Korsel itu mendiami kamarnya.
Ridwan yang mendiami kamar lantai 18 menyebut keributan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB Jumat dini hari, 27 Oktober 2023.
Menurut Ridwan, WNA Korea Selatan yang diduga melempar petugas Imigrasi baru tiga hari menempati kamar di lantai 19. "Masalahnya tidak tahu soal apa, tapi sempat ribut dan ramai, sampai sekuriti naik ke atas semua," ucap dia.
Warga Korsel itu pun mengancam petugas keamanan dan pengelola apartemen dengan senjata tajam dan air panas.
"Yang bersangkutan mengancam petugas keamanan dan pengelola apartemen dengan senjata tajam di tangan kiri dan air panas di sebelah kanan," tutur Hengki di Polda Metro Jaya.
Menurut Hengki, dari keterangan saksi sempat terdengar suara pecahan kaca dan benda jatuh di sekitar lokasi kejadian. Petugas keamanan pun mencari sumber suara itu, lalu ditemukan jenazah Tri Fattah Firdaus di lantai dasar apartemen.
Petugas lantas mengecek ke unit korban dan mendapati KH mengurung diri. WNA Korsel itu diminta untuk keluar, tapi justru menolak, melawan, bahkan mengancam. Hengki menyebut ancaman KH terhadap petugas keamanan dan pengelola apartemen adalah bentuk tindak pidana.
Penyebab kematian petugas imigrasi Tri Fattah masih misteri