TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan bayar tilang uji emisi.
Seorang di antaranya, Pandi Ismaya tak menduga mobil keluaran tahun 1993 milik kantornya itu bakal kena tilang uji emisi. Pandi juga nengaku tidak tahu mengenai informasi tilang uji emisi hari ini. "Belum dapat (informasi), orang kita kerja mulu enggak pernah lihat tv," kata Pandi usai menerima surat tilang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286, pengendara dapat dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pandi pun pasrah bayar denda tilang uji emisi. Dia heran kendaraannya tidak lulus uji emisi, padahal dirinya telah melakukan perawatan mobil secara rutin. "Terakhir servis bulan kemarin, enggak ada masalah," kata dia.
Namun, ia tak bisa mengelak dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur untuk membayar sanksi tilang. "Keberatan lah, pasti semua juga keberatan kalau Rp 500 ribu kan. Mau gimana lagi," ujarnya.
Selain Pandi, ada Lailur Munir pengendara motor yang tak lulus uji emisi. Munir juga merasa keberatan atas aturan denda tersebut. Petugas Dinas Lingkungan Hidup menyatakan motor Munir tak lulus uji emisi. Ia pun harus membayar denda Rp 250 ribu.
Munir mengklaim sudah rutin servis motornya. "Terakhir sih dua bulan yang lalu. Emang belum sempat uji emisi. Kalau kena segitu sih (denda Rp 250 ribu) enggak wajar," kata Munir.
Menurut Munir, motornya pernah diuji pada September 2023 lalu. Hanya saja, ia tidak ditilang karena lulus dari uji emisi.
Oktober lalu, Munir juga ditilang karena tak memasang plat depan. "Motor ini habis kecelakaan, jadi plat depan enggak bisa dipasang. Yang belakang ada," kata dia. Walhasil, ia pasrah kena tilang 2 kali dalam waktu berdekatan.
Selanjutnya pemilik kendaraan minta tidak langsung ditilang...