Pemilik Kendaraan Minta Ada Peringatan Sebelum Tilang Uji Emisi
Berbeda dengan Munir yang pasrah terjaring razia uji emisi, Seorang pengendara motor berinisial AM sempat emosi kepada petugas. Pria itu tidak terima karena harus membayar denda sanksi tilang akibat motornya tidak lulus uji emisi.
"Saya beli beras aja enggak bisa, gara-gara hal kecil," ujarnya.
AM mengklaim dirinya adalah warga yang taat bayar pajak. Berkas kendaraannya pun lengkap. Mulai dari SIM, STNK, dan kelengkapan keamanan motor lainnya.
Dia mengaku tidak tahu ada tilang uji emisi. AM berharap ada informasi lebih awal sebelum pengadaan tilang uji emisi dilakukan.
"Maksud saya, untuk pertama, saya dimaafin dulu terus dikasih peringatan. Tapi ini langsung ditilang seolah-olah saya punya salah dengan surat menyurat. Saya nggak bersedia," kata dia.
AM pun sempat melakukan 4 kali uji emisi pada hari yang sama karena tak terima hasil uji yang menyatakan motornya tak lulus. Tapi hasilnya selalu sama. Sepeda motornya tak lulus uji emisi. Setelah 4 kali uji emisi, dia pun mau tidak mau harus pasrah atas sanksi yang diberikan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana menggelar tilang uji emisi hingga Desember 2023. Hari ini, DLH DKI Jakarta mencatat ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Hari Ini, 54 Kendaraan Terjaring Razia