TEMPO.CO, Jakarta - M Yusuf, pria korban penganiayaan lima pengamen di Jalan Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi pada Rabu sore kini dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 18.15.
"Pelakunya lima orang, sudah ditangkap satu orang. Kondisi korban masih kurang baik di rumah sakit," kata Kapolsek Bantargebang Ajun Komisaris Polisi Ririn Sri Damayanti di Polsek Bantargebang Kota Bekasi, Kamis, 16 November 2023.
Penganiayaan itu berawal saat korban mendatangi kelima pelaku yang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP). Korban lalu memaksa minta rokok kepada seorang pelaku.
Perlakuan korban itu membuat kelima pengamen kesal dan naik pitam. "Bahkan korban sempat mengatakan 'Daerah ini gua yang pegang'," ujar Ririn.
Kelima pengamen yang kesal kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong. Namun, ada satu pelaku berinisial A yang melempar batu besar ke arah kepala korban.
Korban pun tergeletak bersimbah darah di jalanan. Para pelaku pengeroyokan lalu melarikan diri. Satu pelaku penganiayaan berinisial MRF, 23 tahun, ditangkap warga setempat, karena belum sempat kabur.
"Atas kejadan tersebut, korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka sobek di bawah telinga kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah, dan pergelangan tangan kiri patah," ujar Ririn.
Polisi kini masih memburu empat pelaku penganiayaan lain. Sedangkan MRF, pelaku yang tertangkap. dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Melakukan Kekerasan Bersama-sama yang Menyebabkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Gara-gara Minta Rokok, Pria di Bekasi Dipukul Batu dan Ditusuk Sekelompok Pengamen