TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan mengungkap peran dari empat orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang berujung penganiayaan. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ini terjadi pada Ahad, 5 Mei 2024 malam. Saat itu sekelompok orang yang merupakan mahasiswa tengah melakukan ibadah doa rosario.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso menjelaskan empat warga Kampung Poncol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Ibnu, Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menjelaskan tersangka D, 53 tahun, merupakan ketua RT setempat. Ia berperan meneriaki dengan suara keras, mengumpat, dan mengintimidasi korban.
Tersangka I, 30 tahun, berperan turut meneriaki dan mengintimidasi lewat ucapan. Karena korban menolak perintah para tersangka untuk pergi, maka I mendorong badan korban dengan sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka S, 36 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam dan menakut-nakuti korban serta temannya yang berada di TKP.
"Lalu tersangka A, 26 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata Ibnu, penyidik menerapkan beberapa pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 yang mengatur soal membawa senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kemuduan yang kedua Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun enam bulan.
Selanjutnya Pasal yang ketiga, yakni 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terakhir, kata Kapolres, Pasal 335 KUHP ayat (1) yang mengatur pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.
Pilihan Editor: Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel