Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

image-gnews
Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan mengungkap peran dari empat orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang berujung penganiayaan. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. 

Kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ini terjadi pada Ahad, 5 Mei 2024 malam. Saat itu sekelompok orang yang merupakan mahasiswa tengah melakukan ibadah doa rosario.  

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso menjelaskan empat warga Kampung Poncol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  "Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Ibnu, Selasa, 7 Mei 2024. 

Ibnu menjelaskan tersangka D, 53 tahun, merupakan ketua RT setempat. Ia berperan meneriaki dengan suara keras, mengumpat, dan mengintimidasi korban.

Tersangka I, 30 tahun, berperan turut meneriaki dan mengintimidasi lewat ucapan. Karena korban menolak perintah para tersangka untuk pergi, maka I mendorong badan korban dengan sebanyak dua kali. 

Sedangkan tersangka S, 36 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam dan menakut-nakuti korban serta temannya yang berada di TKP.

"Lalu tersangka A, 26 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, kata Ibnu, penyidik menerapkan beberapa pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 yang mengatur soal membawa senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

Kemuduan yang kedua Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun enam bulan. 

Selanjutnya Pasal yang ketiga, yakni 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Terakhir, kata Kapolres, Pasal 335 KUHP ayat (1) yang mengatur pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.

Pilihan Editor: Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

9 menit lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

1 jam lalu

Foto udara kondisi pesawat yang jatuh di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. Sebuah pesawat Tecnam P2006 T dengan nomor registrasi PK-IFP milik perkumpulan penerbangan Indonesia atau Indonesia Flying Club terjatuh di sekitar lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

Tiga korban pesawat jatuh di Jalan Sunburst, Cilenggang, Kota Tangerang Selatan dibawa ke RS Polri, Keramat Jati.


Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

2 jam lalu

Suasana lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

21 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

23 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.


BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.