TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung disingkat MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait gugatan polusi udara. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi I & II, yang diumumkan pada Jumat, 17 November 2023.
Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 telah diketok pada Senin, 13 November 2023, oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis, dengan anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
Gugatan terhadap pemerintah yang dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.
Hakim menyatakan bahwa Tergugat I (Presiden Joko Widodo atau Jokowi), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai konsekuensi dari putusan MA, pemerintah diwajibkan untuk melakukan tindakan tertentu.
- Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri LHK dihukum untuk mengawasi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.
- Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara.
- Menteri Kesehatan
Sementara Menteri Kesehatan diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran atau polusi udara di Provinsi DKI Jakarta.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Selain itu, Anies Baswedan sebagai tergugat V dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Sejak 17 Oktober 2022, Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan digantikan Pj Gubernur DKI.
Ini termasuk uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan, serta pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan editor: MA Tolak Kasasi Jokowi CS di Kasus Polusi Udara Koalisi IBUKOTA: Kemenangan Seluruh Warga