TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA pekan lalu menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar dalam perkara gugatan polusi udara.
Gugatan terhadap pemerintah yang dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih telah dimulai sejak 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat pada sidang putusan 16 September 2021.
Gugatan awal terhadap pemerintah, yang dianggap lalai menyediakan udara bersih, diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Pada sidang putusan 16 September 2021, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan.
Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta.
Dua di antara tergugat, Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, telah mengajukan kasasi atas gugatan warga terhadap polusi udara. Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra mewakili permohonan dari Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sementara itu, Menteri LHK mengajukan lebih dulu pada 13 Januari 2023.
Pada Senin pekan lalu, 13 November 2023, hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis MA memutuskan "Tolak kasasi I & II." Kasus nomor 2560 K/PDT/2023, merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh 32 warga negara terkait pencemaran udara.
Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 tersebut diketok pada Senin, 13 November 2023 oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Masing-masing anggotanya adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
Tanggapan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan, yang juga merupakan tergugat dalam kasus ini, memilih untuk menerima putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies Baswedan melalui akun X (sebelumnya Twitter) pribadinya @aniesbaswedan, Kamis, 16 September 2021.
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA)
Koalisi IBUKOTA, yang merupakan inisiatif untuk membersihkan udara kota dan semesta, mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi dari Jokowi dan Menteri LHK.
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, yang juga kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, menegaskan, "Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya."
"Ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA merupakan kemenangan bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh warga, khususnya bagi kelompok rentan yang hingga saat ini berjuang mendapatkan udara yang bersih. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya," ujar Khalisah Khalid, yang merupakan salah satu penggugat.
Koalisi IBUKOTA juga menyebut bahwa gugatan polusi udara ini telah diajukan atas citizen law suit (CLS) pada 4 Juli 2019.
M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WAKANG | M. YUSUF MANURUNG
Pilihan editor: MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup yang Sehat