TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat membeberkan kronologi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi Universitas Trisakti.
Kepada polisi, remaja 19 tahun itu bercerita sejak 2022 sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional. Selama itu, Ghisca selalu berhasil mendapatkan tiket.
“Tapi kali ini, tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan kepada konser Coldplay ini,” kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 November 2023.
Susatyo menjelaskan Ghisca ikut bersaing dalam memesan tiket konser Coldplay atau war tiket dan berhasil membeli 39 tiket pada Mei 2023. Ia lalu menawarkan ke teman-temannya dan beberapa sudah diserahkan.
“Ada juga, setelah tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan. Sampai dengan di titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan,” ujar Susatyo.
Saat itu, Ghisca menyadari jika tidak akan ada lagi momen penjualan tiket konser Coldplay setelah periode Mei oleh promotor.
Ghisca lalu menjual tiket palsu yang ia sebut sebagai tiket compliment atau hadiah dan berjanji akan memberikannya menjelang konser. Untuk meyakinkan korban, ia mengaku kenal dengan promotor atau perantara penjual tiket.
“Padahal sampai Mei-November, tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket atau sebagainya,” kata Susatyo.
Susatyo menuturkan tidak ada hubungan antara Ghisca Debora Aritonang dan perantara atau promotor konser Coldplay. Hal itu, kata dia, hanya modus dari Ghisca untuk menipu korbannya demi meraup keuntungan.
“Itu adalah bohong, itu tidak benar, dan itu adalah menjadi rangkaian kata bohong untuk meyakinkan para korban-korban reseller tersebut,” ujar Susatyo.
Setelah konser Coldplay diselenggarakan di Jakarta, barulah pihak kepolisian menerima banyak laporan. Polres Jakarta Pusat mencatat ada 6 laporan yang masuk pada 13 November 2023.
Jika dihitung total kerugian yang diterima 6 orang korban tersebut mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Mulanya, pihak kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, pihak kepolisian melakukan upaya paksa penggeledahan barang bukti.
Ghisca Debora Aritonang akhirnya ditangkap pada Jumat, 17 November 2023. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Gara-gara Menunggu Keputusan Gubernur