TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjerat Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji, oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahan 2020 – 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dinihari, 23 November 2023.
Baca Juga:
Firli tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Menurut Ade Safri, update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, yaitu pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. Berikutnya, dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lokasi lainnya, yaitu di rumah yang berada di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya.
Pilihan Editor: Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah