TEMPO.CO, Jakarta - Para pensiunan guru yang menjadi korban dugaan penipuan berupa investasi bodong pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum korban, Mohammad Muchsin, menyebut gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil alias Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
"Ada 19 orang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi sayangnya putusannya enggak diterima," katanya saat ditemui, Sabtu, 25 November 2023.
Baca Juga:
Hari ini, 76 pensiunan guru melaporkan tiga pimpinan PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi bodong. Mereka yang dilaporkan adalah Muhammad Yaskur selaku direktur utama, Mardiyani selaku komisaris, dan Wiwin Winarti selaku manajer operasional atau karyawan.
Selain menempuh langkah hukum di pengadilan, lanjut Muchsin, pernah ada satu korban lain yang memperkarakan Yaskur. "Sudah proses dan sudah divonis, tapi banding. Asetnya sampai sekarang belum terlacak," ujarnya.
Tak hanya di jalur hukum, Muchsin mengatakan, pihaknya juga pernah melaporkan Yaskur ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun usaha ini tak membuahkan hasil. "Karena terlapor ini juga guru," katanya.
Dugaan investasi bodong yang dialami 76 pensiunan guru terjadi sejak 2020. Para korban diiming-imingi bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan, sehingga tertarik dengan bisnis investasi tersebut.
Korban juga percaya dengan kredibilitas FIM karena Yaskur meyakinkan korban bahwa FIM terdaftar dalam asuransi tafakul. Yaskur pun mengaku memiliki beberapa usaha lain yang bergerak di bidang minyak dan beras.
Korban memberikan uang tunai senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu, tapi tidak ada bagi hasil seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya para korban penipuan berupa investasi bodong ini membatalkan perjanjian dengan Yaskur pada awal 2022.
"Sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," ucap Muchsin.
Pilihan Editor: Lapangan JIS Becek Saat Piala Dunia U-17, Jakpro Beberkan Alasan Atap Stadion Tak Ditutup