Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

image-gnews
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, harus menerima kenyataan pahit. Mereka terpaksa menerima vonis denda sebesar Rp 33 juta, karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu. Mereka pun harus menerima bahwa petugas yang melakukan pemasangan dan pengecekan selama ini dianggap oknum oleh PLN. 

Menyerah dan tak berniat memperpanjang 'perlawanan', SL dan keluarga akhirnya memohon keringanan cicilan sepanjang mungkin. Sambil, SL berharap pengalaman keluarganya dapat membuat PLN bisa memperbaiki regulasi.

“Harapannya ke depan, PLN bisa meninjau ulang UU P2TL-nya (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) agar lebih adil ke dua belah pihak, pelanggan dan PLN, bukan hanya salah satu pihak,” kata SL lewat pesan WhatsApp pada Senin malam, 27 November 2023.

Selain itu, SL berharap agar PLN bisa memastikan seluruh tim di lapangan baik outsource atau bukan. Dengan begitu, kata dia, PLN bisa memiliki standar prosedur kerja yang sesuai dan seragam. Hal itu juga harus diimbangi dengan sosialisasi kepada pelanggan.

Dia mencontohkan perihal apa saja yang harus dipastikan oleh pelanggan terhadap orang yang mengatasnamakan PLN. “Jangan setelah kejadian baru kami diajari 'harusnya memastikan lewat name tag, harusnya minta surat tugas', wong kita awam mana mungkin paham SOP kerja PLN. Ini harusnya tugas PLN.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, keluarga SL telah berupaya untuk mengajukan keberatan atas denda PLN Rp 33 juta yang dijatuhkan Agustus lalu. Mereka bahkan sudah melalui tahap diskusi bersama PLN sampai dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Itu adalah upaya terakhir mereka untuk meminta keringanan. Namun, hasilnya tetap tak sesuai harapan.

Mereka menyatakan tak berniat untuk menggugat denda lebih jauh, sekalipun dibuka peluang untuk melakukannya, setelah apa yang dialami selama ini.  

Mereka mengaku merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan vonis yang diberikan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu. Itu sebabnya, tawaran membawa permasalahan ke pengadilan tak akan diambil. “Urusan pembayaran denda, kami akan berusaha cari cara sendiri,” kata SL. 

Pilihan Editor: Peringatan Dini Hujan Hari Ini Sebut Malam di Jakarta, Bodebek Sejak Siang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

21 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

3 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

3 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

4 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

4 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

4 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.