TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membantah anggotanya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol. Ia menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, anggotanya itu justru terlibat dalam olahraga di Monas saat pagi.
“Enggak bener lah kalau dibilang pengaruh alkohol. Pagi-pagi habis latihan silat kok buat kebugaran,” kata Arifin di Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin, 27 November 2023.
Menurut informasi yang diterimanya, latihan untuk kebugaran itu selesai pukul 10.30 WIB dan anggotanya itu segera menuju kantor di Kecamatan Cilincing. Sayangnya, mobil yang dikendarai tiba-tiba oleng sesampainya di jalan layang Sunter dalam perjalanan pulang tersebut.
“Ke kanan, informasinya, ada mobil. Ya, mungkin seperti itulah kondisinya. Akhirnya tertabrak yang pengemudi ojol,” kata Arifin.
Ia memastikan kendaraan dinas operasional yang digunakan saat itu dalam kondisi baik. Hal itu dibuktikan dengan kendaraan yang masih rutin digunakan tanpa keluhan sebelumnya.
Namun, Arifin tidak bisa membeberkan dugaan sebab kecelakaan karena tidak ingin mengintervensi kewenangan dari kepolisian dalam melakukan penyelidikan. "Saat ini kami masih serahkan ke kepolisian," ucapnya.
Lokasi korban tewas kecelakaan lalu lintas di bawah jalan layang Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 November 2023. Kecelakaan yang terjadi di atas jalan layang itu disebabkan mobil Satpol PP dengan korban terdiri dari dua pemotor dan enam anggota Satpol PP yang lain. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Menurut informasi terkini, polisi telah menetapkan sopir yang mengendarai mobil Satpol PP sebagai tersangka. Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Edy Purwanto mengatakan sopir berinisial AH (44 tahun) itu terbukti menyetir secara ugal-ugalan.
Kecelakan itu terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil yang dikemudikan AH tiba-tiba pindah ke lajur kanan dari semula berada di sisi kiri. AH, kata Edy, kembali memposisikan kendaraannya ke lajur kiri. Namun, ia panik dan langsung banting setir karena menyadari ada motor.
Kecelakaan pun tak terelakkan sehingga menyebabkan dua korban tewas dan lima lainnya luka-luka. Seorang pengendara motor berinisial T (47 tahun) tewas di tempat. Anggota Satpol PP, BK (50 tahun), meninggal di rumah sakit.
Sopir sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) yang dinas di Satpol PP Kecamatan Cilincing itu akhirnya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tentang kelalaian berkendara dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pilihan Editor: Dihujat Netizen Karena Lapangan JIS Becek, Perusahaan Ini Bantah Terlibat Ganti Rumput