TEMPO.CO, Jakarta - PLN menepis jika penagihan yang dilakukan vendornya terhadap Hidayat, satu pelanggannya di Tambora, Jakarta Barat, diwarnai cekcok sebelum pria 75 tahun itu didapati meninggal. Hidayat menjadi sasaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) setelah terlambat membayar delapan hari dari tenggat akhir waktu pembayaran tagihan listrik November lalu.
"Petugas tidak melakukan ancaman dan tindakan pemutusan sementara kepada pelanggan," kata Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bandengan, Diah Puspita, kepada TEMPO lewat keterangan tertulisnya, Senin 4 Desember 2023.
Diah juga mengklaim petugas PLN telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mulai dari mengirim peringatan pada 7, 22, dan 28 November 2023. Namun, keluarga Hidayat disebutnya tak kunjung membayar.
Hingga pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, sebanyak empat petugas mendatangi kediaman Hidayat di Jalan Gang Waspada Buntu, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. "Dalam menginformasikan jumlah tagihan listrik, PLN menggunakan pihak ketiga yang sudah bekerja sama," ucap Diah.
Kempat petugas itu kemudian bertemu dengan Gunarsih (58), istri Hidayat. Menurut Diah, Gunarsih dan Hidayat melakukan itikad baik dengan membayar rekening listrik. Petugas pun menunggu di rumah keduanya sampai Gunarsih kembali membayar tagihan listrik di minimarket.
"Berdasarkan informasi dari Gunarsih, almarhum suaminya Hidayat meninggal dikarenakan penyakit bawaan dan tidak terlibat adu mulut dengan petugas PLN sebelum meninggal," ucap Diah.
Keterangan itu berbeda dari yang didapat TEMPO dari lokasi. Namun, Gunarsih sendiri berkata telah mengikhlaskan kepergian suaminya. "Namanya takdir kan enggak tahu," ujarnya ditemui di rumahnya pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Ia juga mengatakan bahwa manajemen PLN sudah datang ke rumah untuk meminta maaf pada Jumat malam. Masalah ini dipastikan berakhir damai antara kedua belah pihak. Keluarga juga telah mendapatkan uang santunan duka cita dari PLN. "Kami enggak nuntut apa-apa, namanya musibah," ucapnya.
Pilihan Editor: Didakwa Menculik dan Membunuh, Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil