TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menilai tuntutan hukuman mati untuk dirinya berlebihan dan tidak obyektif. Dia merasa bukan orang yang paling berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu di antara sejumlah penjual kosmetik dan obat-obatan ilegal yang pernah diculik dan dianiayanya untuk pemerasan.
Riswandi Manik mengungkap itu melalui penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. "Tidak adil, karena terdakwa Riswandi bukan orang yang paling berperan, karena ikut ajakan orang," katanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi Riswandi Manik.
Dalam pleidoi itu juga disebutkan bahwa tuntutan hukuman mati oleh oditur militer melanggar hak asasi Riswandi Manik. Sebab, katanya, apa yang dilakukan terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan untuk membunuh Imam Masykur. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Budiyanto.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Praka Heri Sandi, Mayor Chk Daulay, memulai pleidoinya dengan kutipan novel berjudul Namaku Matahari.
"Ada kongkalikong jaksa dan hakim untuk memberlakukan tuntutan. Aku dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat. Aku tidak terima. Aku meronta-ronta. Keputusan hakim yang menyatakan aku harus mati sudah selesai. Tinggal tunggu waktu, kapan dieksekusi. Aku tidak tahu," kata Mayor Chk Daulay membacakan kutipan novel tersebut.
Menurut dia, kisah dalam novel itu relevan dengan yang dialami terdakwa Praka Heri Sandi. Alih-alih demi keadilan, katanya, Oditur Militer terkesan memojokkan terdakwa. "Ada kekhawatiran dari kami penasihat hukum, apakah ini jadi kisah Matahari kedua," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang ,dalam pleidoinya menyampaikan hal yang serupa dengan dua penasihat hukum sebelumnya. Ia mengatakan bahwa, terdakwa tidak pernah merencanakan pembunuhan Imam Masykur.
Tambahannya adalah bahwa Jasmowir disebut hanya melakukan penganiayaan yang membuat Imam Masykur meninggal. "Perbuatannya spontan karena terbawa emosi," ujarnya sambil menambahkan tuntutan Oditur Militer sangat memberatkan dan merugikan terdakwa, baik moril maupun materiil.
Di sidang sebelumnya, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu sore, 12 Agustus 2023. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Anggota Paspampres Riswandi Manik dkk sengaja memilih para penjual obat ilegal untuk dijadikan obyek pemerasan karena dianggap tak akan berani mengadu ke polisi.
Pilihan Editor: Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga