TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Bamus Betawi 1982, Zainuddin atau Haji Oding, mengusulkan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden atau tanpa melalui pemilihan kepala daerah. Usul tersebut ia ungkapkan saat diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi DPR RI 9 November 2023.
Zainuddin mengatakan jika gubernur dipilih langsug melalui Pilkada maka tak ada bedanya antara Jakarta saat ini dan ketika nanti berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
“Kalau gubernurnya masih seperti sekarang dipilih, sama aja. Kalau wali kotanya masih dipilih, sama aja. Kalau DPRD-nya hanya ada di tingkat provinsi sama aja dengan kita (Jakarta) sebagai ibu kota. Sama, gak ada bedanya,” kata dia dikutip dari rekaman rapat RDPU yang diunggah akun YouTuber TVR Parlemen, 9 November 2023.
Alasan kedua, kata Zainuddin, gubernur ditunjuk presiden bisa menekan biaya politik dibandingkan jika harus menyelenggarakan pilkada. “Supaya cost politic dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” kata dia.
Sebagai gantinya, Zainuddin meminta ada dua wakil yang mendampingi gubernur untuk memimpin Daerah Khusus Jakarta. Salah satu wakilnya, harus merepresentasikan Masyarakat Betawi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat sempat bertanya untuk memastikan usulan gubernur ditunjuk oleh presiden itu.
“Maksudnya gubernur dan wakil gubernurnya?” tanya dia.
“Iya, ditunjuk langsung oleh presiden tapi nanti ada dalam klausul peraturan daerah turunan undang-undang ini salah satunya tentu merepresentasikan putra Betawi sebagai salah satu pendamping di situ,” jawab Zainuddin.
Zainuddin mengatakan usulan gubernur ditunjuk presiden ini sudah dibahas bersama tokoh-tokoh masyarakat Betawi lainnya yang tergabung dalam Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dan disetujui ketuanya, Marullah Matali.
Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dibentuk untuk menyatukan dua organisasi Masyarakat Betawi, yaitu Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.
Pilihan Editor: Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada