TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri, yang dituduh memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Alexander Marwata banyak membahas perihal proses penanganan perkara di KPK. Dalam pemeriksaan ini, Alex Marwata juga ditanyai soal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022.
"Bagaimana kode etik (di KPK) pertemuan dengan pihak yang ada keterkaitan penyelidikan yang sedang dilakukan?" kata salah satu tim kuasa hukum termohon di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023.
Berdasarkan kode etik KPK, katanya, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka tindak pidana korupsi. "Tapi harus dibedakan, mengadakan pertemuan dengan ditemui," ujarnya.
Menurut dia, dua kondisi itu memiliki arti yang berbeda. Mengadakan pertemuan, pendapat dia adalah adanya niat kesepakatan dan sesuatu yang ingin dibicarakan. Sedang, maksud ditemui baginya adalah tidak ada niat atau kesepakatan.
"Pada saat ketemu kan enggak ngerti saat itu dia tersangka atau bukan. Kalau ditemui kan saya enggak bisa menolak," ujarnya.
Namun, dalam kesaksiannya, ia tidak mengelaborasi apakah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki itu dikategorikan sebagai pertemuan yang diagendakan atau tidak.
Sebelumnya, foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo ini juga menjadi materi penyidikan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, foto yang beredar seputar pertemuan itu telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan karena ada larangan pihak KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terhubung dengan penanganan tindak pindana korupsi dengan alasan apa pun.
Ketentuan itu termasuk dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Saat ini, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi terjawab, bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri, Sabtu, 7 Oktober 2023.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Firli Bahuri Hadirkan Wakil Ketua KPK Alex Marwata sebagai Saksi Fakta di Sidang Praperadilan