TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku penganiayaan terhadap balita di Kramat Jati, Jakarta Timur, terancam mendapat pasal tambahan tentang pembunuhan. Ini karena balita usia tiga tahun yang sempat dirawat karena luka-luka yang dialaminya itu akhirnya meninggal.
"Iya (ada kemungkinan dijerat pasal tambahan). Nanti sesuai hasil autopsi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur Inspektur Dua Sri Yatmini ketika dihubungi, Sabtu 16 Desember 2023.
Sri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi tersebut dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun jasad balita itu sudah dibawa ke Bengkulu pada Sabtu dinihari untuk dimakamkan.
"Seluruh biaya perawatan hingga pemakaman (balita) HZ ditanggung oleh Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Harapantua Simarmata mengungkapkan, tersangka yang berinisial RA dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Tapi, dalam perkembangan terkini, HZ dinyatakan meninggal dalam perawatan di RS Polri pada Jumat petang, 15 Desember 2023. HZ sebelumnya menderita koma karena cedera pada otak serta tulang selangka patah. Tubuhnya juga memar-memar dan ada gangguan pada sendi bahu kanan.
RA menganiaya balita itu karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim dengan tante si balita, S (17 tahun). Polisi menyebut tersangka RA sudah melakukan penganiayaan terhadap HZ selama satu bulan, sejak awal November hingga Desember 2023.
Hal itu bisa terjadi karena HZ dititipkan oleh orang tuanya kepada S. Ibu balita tersebut bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedang ayahnya berada di Bengkulu. Jadilah HZ tinggal bersama RA dan S dalam satu rumah kontrakan di Jalan Kecubung Gang Asem RT 6/4, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pilihan Editor: Pelaku KDRT Gunakan Golok di Bekasi Serahkan Diri, Apa Alasan sampai Senekat Itu?